Pemkab Bandung Terapkan 3 Jalur Seleksi pada PPDB 2017/2018

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerapkan 3 jalur seleksi, pada Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2017/2018, yakni jalur zonasi dengan presentase 80%, jalur akademis 10% dan jalur prestasi 10%.

Bupati Bandung H.Dadang M Naser,SH.,M.Ip mengatakan 80% calon siswa baru diterima didaerah tempat tinggalnya.

Untuk jalur akademis lanjut Dia, akan dilakukan seleksi sesuai dengan nilai akhir Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Sekolah Dasar. Sedangkan jalur prestasi dilakukan seleksi juga, namun di ditambah tes kemampuan.

“Kita akan terapkan 3 jalur seleksi PPDB tahun ini, diantaranya jalur zonasi 80%, akademis dan prestasi. Dan harus difikirkan untuk siswa yang sekolah lanjutannya sangat jauh, sekolah bisa mempersiapkan asrama atau sejenisnya,” ungkap Bupati usai Sosialisasi Peraturan Bupati Bandung nomor 35 tahun 2017 yang dipusatkan di Bale Sawala Soreang, Senin (12/6).

Menurut Bupati, pada dasarnya semua calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dapat diterima disekolah manapun baik negeri atau swasta, sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan.

Namun lanjutnya, 80% siswa diterima adalah melalui pendekatan zonasi. Artinya calon peserta didik yang berdomisili diperbatasan baik antar kecamatan di Kabupaten Bandung atau diluar kabupaten kota, dilakukan perhitungan hasil seleksi berdasarkan jarak terdekat, dengan jaminan tidak dipungut biaya.

“Penerapan 3 jalur PPDB saya jamin tidak ada pungutan biaya apapun baik TK, SD, dan SMP, karena sudah dialokasikan dan bukan menjadi persayaratan PPDB. Khusus untuk TK dibebankan pada APB (Anggaran dan Pendapatan Belanja TK masing-masing,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Bupati berharap agar penerapan sekolah full day segera terwujud.

Untuk memaksimalkan proses belajar kata Dia, SMP dinilai sudah siap untuk menjalankannya, bahkan menurutnya bisa jadi ke depan hari sabtu dan minggu libur sekolah.

“Saya harap sekolah full day segera terwujud, agar proses belajar efektif. Bukan saja belajar akademik, namun bisa mempelajari hal yang lainnya yang bisa dilakukan di alam terbuka, bahkan dengan padatnya kegiatan belajar, siswa bisi diliburkan setiap hari sabtu dan minggu,” tutur Dia.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dr.H.Juhana,M.MPd mengatakan sosialisasi Perbup yang melibatkan 200 orang peserta dari seluruh Kepala Sekolah, Pengawas dan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK tersebut diharapkan bisa dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.

Juhana mengumumkan sesuai dengan Perbup tersebut, pendaftaran calon peserta didik TK dan SD dilakukan tanggal 3 hingga 8 juli 2017. Untuk SD yang daya tampungnya belum terpenuhi, dapat menerima pendaftaran sampai tanggal 20 Juli 2017.

“Sedangkan calon peserta didik baru untuk SMP, jalur zonasi dan akademis dibuka tanggal 3-8 juli, SMP terbuka tanggal 1 Agustus sedangkan jalur prestasi dan afirmasi dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 17 Juni 2017 ,” ujarnya.

Press Release Kominfo Setda.