Pemkab Bandung Sudah Bayar Ganti Rugi TPA Leuwigajah

Diakui Obar, dalam proses ganti rugi TPA Leuwigajah ada pengajuan baru. Karena lokasi TPA tersebut ada di KBB, yaitu di Desa Batujajar Timur, Kec. Batujajar, maka selanjutnya menjadi tanggung jawab KBB.

Selanjutnya Bupati Bandung Mengatakan, Dulu memang ditangani Kabupaten Bandung, karena sekarang menjadi wilayah KBB, hal itu menjadi tanggung jawab KBB. Kalaupun ganti rugi itu mau ditangani Kabupaten Bandung, maka kebijakan tentang Leuwigajah (Kabupaten Bandung) harus dilibatkan.

Dicontohkannya, dalam pembangunan rencana pembangunan RS Cililin, karena sudah menjadi wilayah KBB maka pembangunannya harus menjadi pertimbangan eksekutif dan legislatif di KBB. Sama halnya dengan aset yang sudah menjadi milik KBB, seperti mobil dan gedung, tentunya segala sesuatunya menjadi beban dari yang memanfaatkan.

Diungkapkan Obar, untuk menangani masalah tersebut, dirinya sudah menugaskan Asisten Tata Praja melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Bakorwil Priangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kab. Bandung Barat keberatan dengan pelimpahan ganti rugi TPA Leuwigajah yang harusnya menjadi tanggung jawab Kab. Bandung. Pasalnya, tragedi longsor sampah TPA Leuwigajah terjadi pada 21 Februari 2005 saat masih bergabung dengan Kab. Bandung atau jauh sebelum Kab. Bandung Barat berdiri.

sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung Barat, Samsul Maarif  mengatakan Tak adil kalau Kab. Bandung Barat yang harus menanggung ganti ruginya. Bagaimana mungkin Kab. Bandung Barat yang baru berdiri tahun 2007, mesti menanggung ganti rugi atas kejadian tahun 2005.

Ditegaskannya, Kab. Bandung Barat keberatan atas pelimpahan tanggung jawab ganti rugi TPA Leuwigajah sebesar Rp 1,3 miliar yang menjadi tanggungan Kab. Bandung. Sesuai kesepakatan, ganti rugi dibebankan kepada Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, dan Pemkot Cimahi.

Berdasarkan catatan harian umum Gala Media, sumber pendanaan ganti rugi korban TPA Leuwigajah berasal dari APBD Kab. Bandung sebesar Rp 6,8 miliar, Pemkot Bandung menanggung ganti rugi sebesar Rp 29 miliar, Pemkot Cimahi Rp 3,1 miliar, dan pemprov Rp 16 miliar.

Sumber : Harian Umum Galamedia, edisi Rabu, 30 Januari 2008