Pemkab Bandung Nyatakan Status Siaga Bencana Kekeringan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan. Hal itu diungkapkan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Drs. H. Ruli Hadiana,.S.Sos.,M.Ipol dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana Kekeringan di ruang rapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa (23/7/2019).  

 

Ruli menyebutkan, saat ini bencana kekeringan sudah melanda  81 desa yang tersebar pada 21 kecamatan. Menurutnya, materi yang dibahas dalam rakor tersebut yakni antisipasi bencana kekeringan yang berdampak pada masyarakat dan pertanian.

 

“Bencana kekeringan saat ini berdampak pada masyarakat di  81 desa yang tersebar di 21 kecamatan, dengan jumlah warga terdampak mencapai 46.580 KK (Kepala Keluarga)  dan 143.808  jiwa. Sedangkan di sektor pertanian, kekeringan berdampak pada 1.989 hektare sawah,” ungkap Asisten Pemerintahan,” ungkap Asisten Pemerintahan.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, status siaga bencana kekeringan akan dinyatakan terhitung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.  Dalam fase ini lanjutnya, pemerintah sudah melakukan sinergitas dengan seluruh Perangkat Daerah (PD), PDAM, PMI dan aparat kewilayahan, untuk mengoptimalkan penanganan bencana kekeringan.

 

“Kita gelar Rakor penanggulangan bencana kekeringan untuk memaksimalkan penanganan di lapangan. Dengan ketersediaan air yang masih memadai di wilayah selatan dan timur, dampak bisa diminimalisir. Sedangkan untuk kekeringan lahan pertanian, dari  lahan keseluruhan seluas 11.825 hektar, sekitar 1.989 hektar terdampak kekeringan, paparnya didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Akhmad Djohara.

 

Agenda rakor yang digelar BPBD,  dihadiri seluruh stakeholder kebencanaan, diantaranya  Dinas Sosial (Dinas Sosial), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP,  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Pemadam Kebakaran (Diskar), beberapa bagian di setda,  BMKG, PDAM serta 21  Kecamatan.

 

Dari masa musim kemarau  ucap Ruli,  berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung, diperkirakan kekeringan akan terjadi pada bulan Juli hingga Oktober, dengan pucaknya sekitar bulan Agustus hingga September 2019. 

 

“Sudah tercatat laporan permohonan kebutuhan penangangan air bersih, diantaranya permohonan pendistribusian air bersih  ke 323 lokasi, 11 buah tanki air berkapasitas 2.000 liter dan 1 buah berkapasitas 5.000 liter. Selain itu, ada pemohonan pipanisasi untuk 2 lokasi, mesin pompa air sebanyak 3 unit, pembuatan 3 unit sumur dangkal, dan pompanisasi lahan pertanian untuk 17 lokasi,” paparnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD menyebutkan, sejak tanggal 22 Juli hingga, pihaknya sudah mendistribusikan 4.000 liter  air bersih ke Kecamatan banjaran dan Kuawaringin. “Meski status siaga darurat kekeringan belum ditetapkan, kami sudah mulai mendistribusikan air bersih untuk warga, secepatnya, permintaan yang lainpun akan diupayakan terpenuhi,” ujar Akhmad Djohara.

 

Pada kesempatan itu pula, ditanda tangani berita acara rakor siaga darurat kekeringan oleh seluruh peserta rapat. “Semua peserta rapat telah menyampaikan kondisi dampak kekeringan di wilayah masing-masing, dan menandatangani berita acara, beserta seluruh potensi dalam penanganannya dari perangkat daerah maupun pihak eksternal,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung