Pemkab Bandung Luncurkan Aplikasi JASPROD

Untuk memudahkan masyarakat  dalam  mengakses produk-produk hukum Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meluncurkan aplikasi  JASPROD  (Jaringan Sabilulungan Produk Hukum). Aplikasi berbasis android ini secara resmi diluncurkan oleh Bupati Bandung H.Dadang M.Naser, SH, S.Ip, M.Ip,   bertepatan dengan Pengukuhan Forum Pelajar Sadar Hukum (FPSH) yang dipusatkan di Dome Bale Rame Soreang, beberapa waktu lalu.

 

Bupati Dadang Naser mengatakan selain kemudahan,  Jasprod dibuat untuk meningkatkan pemahaman informasi hukum masyarakat di era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Menurutnya, saat ini masyarakat sudah memasuki era industri 4.0. Artinya menjadi tantangan apakah pemerintah mampu memanfaatkan era serba digital tersebut dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik.

 

“Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan teknologi ini,  banyak dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam satu genggaman. Jasprod ini,  menjadi upaya kita dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mencerdaskan,” ungkapnya.

 

Dia menyebutkan, peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Jasprod tersebut meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Peraturan Desa, Instruksi  Bupati dan Naskah Akademik  Kabupaten Bandung.

 

“Masyarakat bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Playstore yang ada di smartphone dan perangkat lainnya yang menggunakan system Android, secara gratis. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan baik,” harap Bupati.

 

Lebih lanjut Bupati menyebutkan, bahwa dengan pemanfaatan teknologi, transparansi, kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan  mampu memberikan pelayanan yang terbaik. “Jadi zaman sekarang semua aksesibiltas kebutuhan bisa diperoleh dengan cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit belit, sehingga kebutuhan informasi masyarakat terpenuhi,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Pusat  Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  Drs.  Yasmon, M.L.S. mengatakan, peluncuran Jasprod Kabupaten Bandung  patut diapresiasi. Karena di Jawa Barat (Jabar), dari 18 kabupaten dan 9 kota,  belum seluruhnya menerapkan aplikasi android semacam ini untuk pelayanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

 

Yasmon menjelaskan  pelayanan publik di era revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “Didalamnya terdapat pasal yang mengatur bahwa pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, ya termasuk Jasprod ini,” jelas Yasmon.

 

Yasmon berharap, upaya tersebut dapat dilakukan juga oleh kabupaten/kota lainnya di Jabar yang belum menerapkan basis android untuk JDIH. Karena hal tersebut akan membantu tersosialisasikannya dokumentasi dan informasi hukum baik nasional maupun yang tersusun dari internal pemkab masing-masing. “Saya harap kabupaten/ kota lain juga mulai menerapkan hal serupa, terlebih aktivitas dan mobilitas masyarakat yang saat ini ingin aksesnya serba cepat,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas Kabupaten Bandung