Pemkab Bandung Genjot Pertumbuhan Peserta JKN

Dalam rangka menggenjot pertumbuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Rakor digelar untuk membahas mengenai potensi-potensi yang dapat menambah keanggotaan JKN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Drs. Teddy Kusdiana M.Si mengutarakan, salah satu tujuan Rakor tersebut adalah untuk mencapai pemahaman yang sama antara Pemkab Bandung dan BPJS kesehatan, dalam mendukung program JKN demi tercapainya pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2019.

Dalam Rakor tersebut, segmen yang disasar untuk menambah jumlah keanggotaan diantaranya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Swasta, dan PPU yang dibiayai Pemerintah, khususnya Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan perangkat desa.

“Ini lebih kepada sektor tenaga kerja yang memiliki syarat-syarat untuk ikut kepesertaan. Di antaranya perangkat desa dan pegawai honorer. Mereka didorong untuk bisa menambahan presentase kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan,” jelas Teddy dalam Rakor yang diselenggarakan di Hotel Sahid Sunshine Soreang, Selasa (9/07/2019) lalu.

Diakui Teddy, banyak perangkat desa yang belum tercover oleh JKN. Sampai dengan Juni 2019 dari 270 desa di Kabupaten Bandung, perangkat desa dari 216 desa belum terdaftar.  Ia pun menjelaskan pihaknya akan mengefektifkan bagaimana kepesertaan ini bisa lebih meningkat, terutama dengan potensi-potensi yang ada baik honorer maupun upah, lengkap dengan persyaratannya.

Teddy pun menambahkan jika pihaknya terus berupaya agar kepesertaan dari 3 segmen tersebut dapat menjadi anggota untuk menambah persentase JKN. “Saat ini kita baru pada tahap sosialisasi dan belum pada tahap teknis bagaimana pemungutan iurannya” pungkas Teddy.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Fahrurozi menguraikan, sampai dengan 4 Juni 2019 Kabupaten Bandung berada di posisi 17 pada peringkat pencapaian UHC Wilayah Jawa Barat. Kabupaten Bandung baru mengcover 78,64% dari total jumlah penduduk.

“Bukan tanpa alasan, menurut data Aktivitas kegiatan Pemeriksaan Kapatuhan 2018, terindikasi salah satunya disebabkan oleh tidak patuhnya Badan Usaha (BU) memberikan hak pada pekerjanya pada tahun 2018. Tercatat sekitar 14 BU tidak patuh dan telah mendapatkan sanksi teguran tertulis dan denda dan 2 diantaranya menjadi patuh setelah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” terang Fahrurozi.

Sementara itu agar target kepesertaan PPU terpenuhi tambahnya, BPJS Kesehatan juga menggalakkan strategi canvassing dan penegakan kepatuhan. Canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. 

“Hal ini dilakukan melalui pemetaan BU berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan), untuk mendapatkan data potensi BU dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan,” tambahnya pula.

Jaminan kesehatan sendiri menurut Fahrurozi, merupakan hak setiap individu yang tidak boleh ditunda. “Apalagi jika baru dipenuhi ketika yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pun sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat, untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” tutupnya.

Sumber: Humas Pemkab Bandung