Pemkab Bandung Gelar Pekan Gebyar LCO

Dalam sepekan kemarin, tanggal 11 hingga 17 November 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menggelar kegiatan Pekan Gebyar Lubang Cerdas Organik (LCO)/Lubang Resapan Biopori (LRB).

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser mengatakan, pembuatan LCO telah digulirkan pihaknya melalui Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan LCO/LRB.

"Kelemahan pembangunan di berbagai tempat di Indonesia, yaitu kesadaran terhadap pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kegiatan ini terus kita sosialisasikan. Satu rumah wajib membuat minimal dua LCO," ujar Bupati Dadang Naser di sela-sela kegiatan yang dipusatkan di Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung, Kamis (14/11/2019) lalu.

Pembuatan lubang untuk menimbun sampah, sebenarnya bukan hal yang baru. Ia menyebut, masyarakat beberapa tahun yang lalu juga sudah melakukannya.

"Hanya saja dulu jarang menggunakan kemasan plastik. Orang tua kita dulu menimbun sampah berupa dedaunan bekas bungkus makanan, atau sisa makanan, di pekarangan dengan membuat lubang besar," kata bupati.

LCO menurutnya adalah teknologi tepat guna yang mudah dan murah, dalam mengatasi banjir dan pengelolaan sampah organik. Semua warga bisa membuatnya dan tidak memerlukan halaman yang luas.

"LCO bisa dibuat di halaman sempit sekalipun, di sekolah, lapangan, taman atau di pinggir jalan. Tata halaman rumah kita, jangan semuanya dicor, sisakan tanah untuk dapat menyerap air dengan baik," imbuhnya.

Ia menambahkan, sesungguhnya sampah adalah sumber ekonomi, bukan sumber masalah. "Sampah bukan sumber masalah, kalau kita sudah bisa memilih memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik masukkan ke LCO, hasilnya bisa menjadi pupuk. Efektif dan efisien terutama bagi para petani," tambah bupati.

Sedangkan sampah an organik seperti plastik, dapat bernilai ekonomis. "Tanpa sadar bangsa kita itu royal, sumber ekonomi malah dibuang. Hasilnya air tercemar, laut rusak. Padahal saat ini melalui bank sampah, bisa jadi sumber kesejahteraan masyarakat," kata Dadang Naser.

Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, seluruh masyarakat harus terlibat dalam kegiatan bertema ‘Aku dan Lingkungan’ ini.

Lebih jauh ia menjelaskan, LCO/LRB adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah dengan diameter 10-30 cm, dan dengan kedalaman sekitar 80-100 cm.

Lubang tersebut kemudian diisi sampah organik, untuk mendorong terbentuknya biopori. Biopori adalah pori berbentuk liang atau terowongan kecil di dalam tanah, yang dibentuk oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman.

“Setiap rumah wajib membuat dua LCO/LRB. Alasannya, karena di Kabupaten Bandung terdapat 16 kecamatan yang masuk kategori ‘air tanah langka’. Di samping itu, 45 sampai 60% karakteristik sampah yang ditimbulkan masyarakat Kabupaten Bandung, adalah sampah organik,” terang Asep Kusumah.

Air hujan, lanjut Asep, akan langsung meresap ke dalam tanah, menjadi tabungan air saat musim hujan, dan air tanahnya dapat dipergunakan karena tidak mengalir ke tempat lain. Selain itu, lubang ini akan langsung menyelesaikan timbulan sampah organik di masing-masing rumah.

“Selain itu LCO/LRB akan mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh genangan air, seperti demam berdarah dan malaria. Juga menjaga kelestarian air bawah tanah, serta berfungsi sebagai karbon untuk mencegah terjadinya pemanasan global,” pungkas Asep.

Sumber: Humas Pemkab Bandung