Pemkab Bandung Fasilitasi Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan jaminan bagi ahli waris Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal saat melaksanakan tugas, atau dengan kata lain mendapatkan jaminan kecelakaan kerja.

Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandung I Gde Agus Adi Sucipto mengatakan, PNS tidak perlu menyetorkan premi untuk program jaminan kecelakaan kerja tersebut.

“Program jaminan kecelakaan kerja itu murni dari pemerintah daerah. ASN tidak membayar premi, yang membayar itu Pemkab Bandung,” ungkap I Gde Agus Adi Sucipto di Kantor BKPSDM Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (27/5/2020).

Pada kesempatan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung memfasilitasi kegiatan penyampaian jaminan kematian dan penyerahan hak-hak kepegawaian lainnya oleh PT Taspen, kepada ahli waris Almarhum H. A. Kurtubi M. S., yang dinyatakan meninggal saat menjalankan tugas sebagai Sekretaris Camat Cangkuang.

Setiap PNS yang meninggal saat bertugas, terang I Gde Agus, akan mendapatkan hak-haknya, antara lain Tabungan Hari Tua (THT), Asuransi Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. “Mudah-mudahan dengan layanan pro aktif ini, dapat membantu ahli waris dalam melangsungkan kesehariannya. Nominal santunan itu berbeda-beda dilihat dari masa kerja, gaji pokok dan jumlah anggota keluarga tanggungan,” terang I Gde Agus.

Selain itu, pihaknya juga sekaligus memberikan beasiswa bagi anak almarhum yang masih usia sekolah. Beasiswa tersebut diberikan dalam bentuk polis, dan diberikan secara bertahap. Untuk usia anak SMP mendapatkan beasiswa senilai Rp. 35 juta sedangkan untuk usia anak SMA senilai Rp. 25 juta.

“Beasiswanya dalam bentuk polis, karena peruntukannya untuk pendidikan. Bila diberikan dalam bentuk tunai, biasanya saat biaya itu dibutuhkan malah tidak tersedia atau terpakai keperluan lain. Jadi nanti ada tahapan dalam penerimaan beasiswa ini, tapi dijamin tidak akan lama. Mudah-mudahan ini bisa membantu ahli waris dalam meneruskan pendidikan putera puterinya,” tuturnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan mengatakan, proses penetapan Surat Keputusan (SK) Tewas (SK yang menerangkan PNS meninggal saat bertugas) almarhum yang meninggal pada awal Maret lalu, baru selesai belum lama ini.

"Memang untuk penetapan SK Tewas ini berdasarkan atas rekomendasi dari BKN, sehingga ada proses birokrasi yang harus kita lakukan secara berjenjang. Mulai pengajuan dari tingkat kecamatan, BKPSDM hingga BKN. Ditambah lagi dengan adanya situasi penyebaran wabah penyakit akibat virus corona (covid-19), sehingga ada rentang waktu yang cukup lama,” beber Kepala BKPSDM.

Proses percepatan pelayanan administrasi kepegawaian, akan terus digalakkan pihaknya. Terutama untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Untuk itu ia mengharapkan kerjasama seluruh pihak.

“Sesuai arahan Pak Bupati, bahwa setiap PNS harus mendapatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, transparan dan bebas dari pungutan. Namun kami tidak mungkin mengakses dengan cepat sebanyak kurang lebih 16.000 PNS Kabupaten Bandung. Untuk itu, PNS itu sendiri maupun kasubag (kepala sub bagian) umpeg (umum dan kepegawaian) yang ada di perangkat daerah masing-masing, harus pro aktif,” tambah Wawan Ridwan.

Total santunan yang diterima Hj. Kania Ratna Andaya, istri dari almarhum H. A. Kurtubi, adalah sebesar Rp. 410.598.000. Ia pun mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan.

“Terima kasih untuk Pak Bupati beserta jajaran Pemkab Bandung, juga kepada PT Taspen, Mudah-mudahan saya bisa mengemban amanah, khususnya dari almarhum, dan memanfaatkan santunan ini untuk biaya pendidikan anak kami ke depan,” ucapnya didampingi Camat Cangkuang Yudi Ahmad Fadillah.

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan