Pemkab Bandung Diminta Keluarkan Aturan

 

    Dikatakan anggota Komisi B DPRD Kab. Bandung, Tb. Raditya di Soreang, Rabu (16/7), bupati bisa mengeluarkan aturan tersebut apa pun bentuknya. Sehingga bisa dijadikan panduan jelas bagi semua.  Bupati bisa keluarkan peraturan bupati (perbup) atau juga peraturan daerah, yang mengatur hal ini. Selain akan mengatur pendirian tower, juga akan memberikan kepastian investasi bagi pengusaha.

    Dilanjutkan anggota dewan dari Partai Golkar ini, bila eksekutif masih belum melakukan hal tersebut, DPRD bisa saja memberlakukan perda inisiatif. Sudah hampir setahun aturan yang mengatur pendirian tower ini tidak jelas. Padahal banyak investor yang menanti kepastian aturan agar tidak menjadi masalah saat tower sudah didirikan.

    Disebutkannya, jika aturan tidak segera dikeluarkan, dikhawatirkan antara warga dan pengusaha terjadi konflik akibat ketidaktegasan batasan-batasan yang harus dipatuhi. Pada akhirnya antara warga dan pengusaha, memiliki persepsi sendiri-sendiri yang akhirnya memancing permasalahan di lapangan.

    Selain itu, lanjutnya, antara warga dengan pengusaha memiliki kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi. Warga pun berhak atas jasa layanan komunikasi dan pengusaha memiliki hak untuk menyediakan jasa layanan tersebut.

    Selain memberikan kepastian antara warga dan pengusaha dengan terbitnya aturan, pemerintah pun memiliki kekuatan menegakkan aturan.  Terlebih dengan akan diberlakukannya rencana tata ruang dan tata wilayah, aturan-aturan terhadap peruntukan lahan menjadi lebih jelas dan jika melanggar, sanksi menjadi lebih tegas.

    Menyinggung tentang konsep pendirian tower yang akan dipergunakan bersama, langkah tersebut adalah upaya penertiban sesuai aturan dari pusat. Pada prinsipnya kita harus meliliki aturan sendiri yang mengacu pada keputusan pusat tersebut. Selain itu, katanya, dalam proses pendirian tower para pengusaha harus melibatkan masyarakat dan masyarakat tidak dirugikan.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 17 Juli 2008