Pemkab Bandung dan DPRD Sepakati KUA/PPAS

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto, beserta para wakil ketua DPRD, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun 2020. Penandatanganan tersebut dilakukan di sela-sela Rapat Paripurna, Masa Persidangan ke-1 Rapat ke-6 di Gedung DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jum’at (4/10/2019).

 

KUA/PPAS, ucap bupati, merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2020. Untuk itu ia mengapresiasi pimpinan beserta seluruh anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung, yang telah bersama-sama membahas dokumen pedoman penyusunan APBD 2020. 

 

“Kunci opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah tepat waktu. Untuk itu saya harap APBD 2020 dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan optimal, dan kepentingan masyarakat dapat dilayani secara maksimal,” ucap Bupati Dadang Naser dalam sambutannya.

 

Ia memahami, bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan akan muncul suatu perbedaan pemikiran. Namun dalam dinamika demokrasi penyelenggaraan pemerintahan, hal tersebut dipandangnya wajar.

 

Pengelolaan keuangan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional. Hal itu juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara pemerintah daerah dan DPRD. “Semoga dengan kesepakatan rancangan KUA/PPAS ini, akan membawa kemajuan di Kabupaten Bandung,” harapnya pula.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung H. Yayat Hidayat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung. Ia menyampaikan bahwa Bangar DPRD dan TAPD telah melaksanakan rapat kerja pada tanggal 14-15 Agustus 2015 dan ditindaklanjuti pada 3 Oktober 2019.

 

Kesepakatan tersebut antara lain adalah jumlah pendapatan dalam Rancangan PPAS T.A 2020 sebesar 4,208 triliun dan disepakati sebesar 4,252 triliun, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 44 miliar, kemudian jumlah belanja dalam Rancangan PPAS T.A 2020 sebesar 4,702 triliun dan disepakati sebesar 4,738 triliun, sehingga terjadi penambahan belanja sebesar 35 miliar yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung (21 miliar) dan belanja langsung (14 miliar) serta jumlah pembiayaan dalam Rancangan PPAS T.A 2020 sebesar 493 miliar dan disepakati sebesar 485 miliar, selisih sebesar 8 miliar.

 

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan meningkat yaitu dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Retribusi daerah juga mengalami peningkatan antara lain dari retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jasa Usaha Tempat Olahraga dan Pengujian Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

 

Sementara target retribusi Pelayanan Pasar mengalami penurunan, target dari jenis retribusi Jasa Usaha Penyedotan Kakus diproyeksikan tetap. Sedangkan target pendapatan dari dana perimbangan, khususnya dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak diproyeksikan meningkat. 

 

Lebih jauh, ia menjelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan, dikarenakan DAU tambahan atau dana kelurahan serta Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan, menunggu kebijakan pemerintah pusat. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan tetap, yaitu dari Bagi Hasil Pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya dan dari Dana Desa (DD).

 

“Sedangkan pendapatan hibah, dana penyesuaian, dana otonomi khusus dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, belum dapat dianggarkan karena masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan pemprov Jabar,” lanjut Yayat.

 

Kebijakan belanja langsung diarahkan sesuai dengan urusan pemerintah meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, serta urusan pendukung dan kewilayahan.

 

“Sedangkan kebijakan belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja bantuan keuangan pada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, belanja hibah dan belanja bantuan sosial serta belanja tidak terduga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya pula.

 

Ia juga melaporkan, kebijakan pembiayaan daerah T.A 2020 diarahkan pada silpa tahun berjalan positif, yang dimanfaatkan untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah T.A 2020 dialokasikan untuk penyertaan modal atau investasi kepada PDAM Tirta Raharja dan BPR Kertaraharja.

 

Rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten Bandung T.A 2020, disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2020. “Pembahasan ini masih jauh dari kesempurnaan, namun hal ini merupakan wujud kesepakatan yang telah terjalin antara Bangar DPRD dan TAPD Kabupaten Bandung, dan telah diterima dalam rapat badan musyawarah Jum’at (4/10/2019) pukul 13.00 WIB, serta ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna,” pungkas Yayat Hidayat.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung