Pemkab Bandung Bentuk Satgas Netralitas ASN

Menjelang pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang banyak mendapat sorotan. Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran, dalam kegiatan Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Grand Sunshine Resort and Convention, Soreang, Senin (16/11/2020).

“Netralitas ASN menjadi faktor yang sangat penting terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Namun, netralitas juga menjadi isu yang strategis dan banyak mendapat sorotan dari masyarakat, hingga pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah) selesai. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap stereotip bahwa ASN itu tidak netral, bisa dihilangkan,” jelas Pj Sekda.

Tisna mengungkapkan, sejumlah upaya pun telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam menjaga netralitas, seperti sosialisasi, deklarasi, penerbitan surat edaran (SE) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN.

“Alhamdulillah, melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020 pada tanggal 24 September lalu, pemerintah daerah telah membentuk Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN,” ungkapnya.

Satgas tersebut, lanjut Tisna, bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Bandung.

“Bagi ASN yang melanggar netralitas, akan kami berikan sanksi yang tegas, tepat, terpadu, efektif dan efisien, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Tisna.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Mochamad Usman menuturkan, kegiatan diseminasi tersebut merupakan upaya lanjutan dalam menjaga netralitas ASN jelang pilkada 2020.

Tidak hanya memberikan sosialisasi, lanjutnya, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan sejumlah SE, seperti SE Nomor : 275/1575/BKPSDM Tanggal 9 Juli 2020, tentang Netralitas ASN dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dan SE Nomor : 270/2278/BKPSDM Tanggal 22 September 2020, Tentang Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Kegiatan diseminasi merupakan kolaborasi antara Desk Pilkada dengan Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Bandung. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh ASN dan aparatur pemerintah desa. Selain itu, para peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan mencegah berbagai tindakan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020,” ucap Usman.


Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan