Pemeriksaan BPK RI untuk LKPD 2017, Sekda Instruksikan OPD Bentuk Tim Ad Hoc

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), melakukan perencanaan pemeriksaan serentak pada 27 Pemerintah Daerah di Jawa Barat, tak terkecuali Kabupaten Bandung.

Untuk memenuhi pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bandung, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP menginstruksikan agar organisasi Perangkat Daerah (PD) membentuk Tim Ad Hoc, untuk mempermudah terakomodirnya data permintaan BPK.

Hal itu Ia sampaikan pada Acara Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Interim LKPD 2017 pada Kabupaten Bandung di Bale Winaya Soreang, Senin (12/2).

“Saya minta OPD membentuk Tim Ad Hoc untuk mengakomodir permintaan data oleh BPK. Tim ini selanjutnya akan menghimpun data terutama kinerja mengenai manajemen aset atau Barang Milik Daerah (BMD), Pengelolaan Dana Desa, dan lainnya” ucap Sekda di hadapan para kepala PD, Forum Camat, para Sekertaris PD juga para Kepala Bagian di Lingkup Sekertariat Daerah.

Pada kesempatan itu Sekda berharap juga, agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disajikan bisa lebih baik dari tahun sebelumnya dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, saat ini Pemkab Bandung sudah memiliki PNS yang kompeten, karena sudah mendapatkan pembinaan dari BPKP.

Sekda juga berpesan kepada para Kepala PD agar tidak melakukan kunjungan ke luar daerah, pada saat proses pemeriksaan berlangsung di lingkup Pemkab Bandung.

“LHP kali ini harus lebih baik dari tahun 2016, karena sudah didampingi BPKP. Kita juga memiliki ASN yang kompeten baik di pengadaan barang dan jasa, pengelola keuangan, juga bendaharawan. Saya berpesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar selama pemeriksaan BPK ini berlangsung, tidak ada agenda perjalanan dinas luar daerah, kecuali atas izin Bupati dan alasan yang mendesak,” imbuhnya.

Kemudian menurut Sekda, secara teoritis, beberapa permasalahan terkait LHP sudah bisa ditangani.

Namun, mengenai pelaporan pengelolaan dana desa akan menjadi perhatian, karena kata Dia, desa merupakan representasi dari Kabupaten Bandung.

Untuk itu Ia mengimbau selain Dinas Pemberdayaan Desa, juga para Camat untuk mendampingi penyelesaian pelaporan dana desa.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, LHP yang nantinya akan disampaikan kepada BPKP ini bertujuan untuk meningkatkan tatanan dan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan aset baik langsung maupun hibah.

Manajemen aset yang dikelola PD menurutnya harus di perhatikan sejak tahap perencanaan hingga pemeriksaan penerimaan aset dan tidak boleh main-main.

“Panitia pengadaan barang tidak boleh main-main. LHP ini harus dijadikan bahan review untuk mendeteksi permasalahan, perbaikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Sofian berpesan agar seluruh OPD siap dalam menghadapi pemeriksaan dari BPK RI nanti, Dia menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintahan 2017 lebih baik dan mendapat predikat lebih baik pula.

“Saya menginginkan Pemkab bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintah sebaik mungkin, mudah-mudahan saja predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kembali kita dapatkan untuk pelaksanaan Anggaran tahun 2017,” pungkas Sofian.

Sementara Pengendali Teknis Tim Pemeriksaan pada BPKP Jawa Barat Robby Mulyadi mengungkapkan, jenis pemeriksaan yang akan dilakukan BPKP yakni pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

“Alur tugas kami hari ini yaitu pemeriksaan interim selama 35 hari, yang imulai tanggal 12 Februari hingga 18 Maret 2018. Sedangkan penyerahan LKPD dari PD kepada BPK akan berlangsung pertengahan Maret dan selama 60 hari selanjutnya dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD akan dilakukan pada bulan Mei 2018. Serta pemeriksaan terinci akan dilakukan pada bulan April mendatang.” ungkap Robby.

Lebih lanjut Dia menerangkan, tujuan pemeriksaan interim yang dilakukan bersama jajaran tim pemeriksa adalah untuk mendukung perencanaan pemeriksaan LKPD TA 2017, melakukan pengujian pengendalian dan substantif atas beberapa hal yakni, Kas di Kasda, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Interim LKPD, Bendahara Penerimaan, Kas di BLUD, dan Kas Lainnya per TA 2017 atau pada 31 Desember 2017.

“Selain itu dilakukan juga pengujian untuk persediaan dan Aset Tetap per 31 Desember 2017, akun spesifik yang tersaji mengenai beban persediaan, penyisihan, beban penyusutan, dan pendapatan. Selain itu mengenai belanja modal Tahun 2017, belanja bantuan sosial dan hibah Tahun 2017, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta Dana Desa,” urainya.

Robby menandaskan, output dari pemeriksaan interim yang dilakukan selama 35 hari itu yakni jika selama pemeriksaan interim Tim BPK telah memperoleh temuan pemeriksaan (TP), Tim akan menyampaikan konsep temuan pemeriksaan tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan respon selanjutnya dari entitas atau PD yang dilakukan pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan interim berakhir, Tim BPK akan menyusun laporan hasil perencanaan pemeriksaan untuk internal kami, sebagai bahan lanjutan pemeriksaan terinci,” tutup Robby.

Press Release Kominfo Setda.