Pemberangkatan Calhaj Tahun 2020 Resmi Dibatalkan

Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi batalkan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 M / 1441 H.

 

Pembatalan tersebut dikarenakan adanya wabah corona virus disease 2019 (covid-19) yang menyerang seluruh negeri, termasuk Arab Saudi dan Indonesia.

 

“Kesehatan, keselamatan dan keamanan calhaj (calon jamaah haji) di tengah pandemi menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini,” ungkap Bupati Bandung H. Dadang M Naser saat ditemui di Rumah Jabatannya Soreang, Senin (8/6/2020).

 

Dengan diambilnya keputusan itu, Bupati Bandung berharap seluruh calhaj asal Kabupaten Bandung dapat bersabar.

 

“Bagi sebagian jamaah, keputusan ini mungkin sangat mengecewakan. Mereka telah menabung dan menunggu lama. Kami sangat berharap, seluruh calhaj yang berangkat tahun ini dapat bersabar, karena ini demi kebaikan kita bersama,” harap Dadang

 

Sementara Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung H. Asep Ismail melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Ishak Asnawi menjelaskan, sampai 2 Juni Pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2020.

 

“Pemberangkatan awal itu direncanakan tanggal 26 Juni mendatang. Karena Arab Saudi sampai 2 Juni belum ada keputusan, Kemenag tidak mungkin memberangkatkan calhaj dalam waktu 1 bulan. Mengingat proses yang dibutuhkan sangat panjang, seperti pengurusan visa, transportasi dan akomodasi calhaj. Akhirnya Kemenag memutuskan untuk membatalkan ibadah haji tahun ini,” papar Ishak.

 

Dirinya melanjutkan, calhaj yang tidak membatalkan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) akan menjadi prioritas pemberangkatan haji tahun depan.

 

“Jumlah jamaah yang sudah melunasi dan siap diberangkatkan sebanyak 2.492 orang. Selama jamaah tidak membatalkan, mereka akan diberangkatkan tahun 2021,” jelas Kasi PHU.

 

Guna mensosialisasikan pembatalan tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren dan media masa.

 

“Hampir 90 persen jamaah Kabupaten Bandung masuk dalam KBIH. Insya Allah seluruh calhaj Kabupaten Bandung menerima dengan baik kebijakan ini,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan