Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)

Sebagai salah satu langkah untuk mendukung Visi Kabupaten Bandung, yaitu : Terwujudnya Kabupaten Bandung yang maju, mandiri, dan berdaya saing, melalui tata kelola, dan sebagian dari Misi Kabupaten Bandung, yaitu : Meningkatkan Profesionalisme Birokrasi (Good Government and Clean Governance) dan meningkatkan partisipasi sektor swasta, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daya saing daerah. Maka Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk melaksanakan salah satu  tugas pemerintah, yaitu dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dan dunia usaha. Dalam kaitan upaya Meningkatkan Partisipasi Sektor Swasta, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daya saing daerah. Maka bentuk pelayanan publik yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah adalah pelayanan segala bentuk perijinan, khususnya pelayanan perijinan usaha di wilayah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 21 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung, maka Pemerintah Kabupaten Bandung secara langsung telah melaksanakan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perijinan melalui kegiatan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang berlandaskan Peraturan Bupati No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu di Kabupaten Bandung. Melalui PPTSP, segala jenis perijinan yang semula tersebar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah, menjadi “Satu Pintu”, sehingga diharapkan pelayanan perijinan kepada masyarakat dan dunia usaha menjadi mudah, cepat, transparan dan akuntabel, sehingga pemerintahan yang baik dapat tercermin dengan meningkatnya citra kinerja aparatur di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung, dan terciptanya citra wilayah Kabupaten Bandung sebagai tempat yang menarik untuk berinvestasi, sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.