Pejabat Pemkab Bandung "H2C"

    Karena, Bupati Bandung, H. Obar Sobarna, S.I.P. merencanakan struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru yang lebih ramping akan mulai diisi personel. Rencananya, paling lambat sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2008 disahkan, dan DPRD Kab. Bandung menargetkan akhir Januari ini APBD sudah disahkan.

    Bupati yang memiliki hak untuk menentukan siapa saja kelak orang-orang yang akan membantu tugasnya sesuai dengan struktur baru tersebut, terpaksa harus melengserkan beberapa orang kepala dinas. Sebab, SOTK yang memang harus berlaku pada tahun 2008 ini, akan mengurangi jumlah kepala dinas. Ada sekitar lima dinas yang hilang dan harus bergabung dengan dinas lainnya. Dalam SOTK baru tersebut hanya akan ada 13 dinas, sembilan badan, serta masing-masing satu inspektorat dan kantor.

    Bagi kepala dinas yang digabung tetapi tetap menjadi induk, penggabungan tersebut mungkin tidak terlalu membuat risau. Tetapi bagi yang menjadi bagian dari induk dinas, rasa cemas tentu saja ada. Seperti diakui salah seorang kepala dinas yang minta namanya tidak disebutkan. Menurutnya, apa pun yang nantinya akan diputuskan, ia akan menerimanya. Kalau disebut cemas tentu ada, tapi semua diserahkan kepada keputusan beliau.

    Obar mengatakan, selain merupakan amanat undang-undang, perubahan SOTK adalah untuk menuju perubahan lebih baik dan harus dilakukan perampingan. Ini semua tentunya untuk menuju yang lebih baik, dengan mengedepankan semangat perampingan. Meskipun lima dinas akan hilang, dalam SOTK baru tersebut Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Kab. Bandung menyetujui adanya lima staf ahli yang tingkatannya sama dengan kepala dinas.

    Apakah ini akan menjadi pelabuhan bagi kepala dinas yang hilang jabatannya, salah seorang anggota Fraksi Madani DPRD Kab. Bandung, H. Asep Anwar Mahfudin mengatakan, posisi tersebut jangan jadi tempat buangan. Staf ahli adalah mereka yang benar ahli di bidangnya, sehingga membantu kinerja bupati. Sedangkan Fraksi PDIP melalui ketuanya, H. Ahmad Mulyana menegaskan, pengisian SOTK harus berdasarkan right man and right place. Orang yang ditempatkan harus benar-benar sesuai kompetensinya.

    Tanda tangan memang belum dibubuhkan bupati dalam surat keputusan pengisian personel tersebut. Namun sebelum SK ini diumumkan, tentunya rasa cemas tetap akan dirasakan oleh kepala dinas yang berharap masih tetap di posisinya.

 

Sumber : Harian Umum Galamedia Senin, 21 Januari 2008