Paguyuban RW dan BPD Tuntut Kades Pamekaran Mundur

    Dikatakan Wakil Ketua Paguyuban RW Desa Pamekaran, H.M. Wachgi Sukmadiredja saat ditemui  di kediamannya, Minggu (23/3), tuntutan Paguyuban RW yang terdiri atas 14 RW tersebut agar kades pamekaran diberhentikan, setelah melakukan berbagai pertimbangan. Dijelaskan Wachgi yang juga Ketua RW 04 ini, hasil temuan di masyarakat warga yang tanahnya dibeli untuk pembangunan gedung tersebut, dipungut 4% sebagai biaya surat warkah di wilayah Desa Pamekaran.

    Dilanjutkannya, atas temuan ini dan menemukan bukti warga yang telah membayar, diadakan pertemuan dengan kades serta BPD. Pada 28 Februari pertemuan dilakukan dan kades mengakui sudah 60% warga membayar uang warkah tanpa disebutkan besarannya serta dasar hukum apa yang mendasari penarikan uang tersebut. Hingga akhirnya kades meminta waktu hingga 13 Maret lalu. Ditambahkan Wachgi, setelah pada 13 Maret lalu pertemuan tidak bisa dilakukan karena kades tidak hadir, perwakilan warga dari tiap RW pada Rabu, 18 Maret kembali melakukan pertemuan yang juga dihadiri kades.

    Ketua BPD Pamekaran, Dida Candita, S.T. mengakui, apa yang disebutkan sebagai perdes tersebut, lembaganya tidak pernah merasa terlibat mengeluarkan aturan itu. Setelah mendengar letupan-letupan di masyarakat terhadap keberadaan perdes tersebut, kami BPD melakukan rapat pleno pada 7 Maret dan mengeluarkan surat pernyataan bahwa BPD tidak pernah membahas, menerima, apalagi menetapkannya.

    Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kades Pamekaran, Maman Sofyaman melalui telepon selulernya kemarin mengatakan, sebelumnya penarikan uang tersebut berdasarkan kesepakatan dan belum semua membayarnya.  Setelah ada saran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar menggunakan perdes, kami membuatnya dan saya mengakui tidak melibatkan BPD saat itu. Menyinggung tuntutan mundur dari Paguyuban RW serta BPD, Maman mempertanyakan kembali lebih jauh desakan mundur tersebut.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Senin 24 Maret 2008