Operator IPAL Wajib Punya Sertifikat

Upaya pemerintah dalam penertiban pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terus dilakukan.

Sebagai respon dan tindak lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, melalui penguatan konsistensi pengelolaan IPAL, menggelar pelatihan bagi para operator pengelolaan IPAL di Kabupaten Bandung di Kantor DLH di Soreang, Selasa (21/11).

Kepala DLH Asep Kusumah menegaskan, semua operator pengelola IPAL harus bersertifkat, guna memperbaiki penguasaan ketrampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu, terinci dan rutin yang secara teknis dilakukan oleh operator langsung.

“Pengelolaan IPAL harus dilakukan oleh operator yang tersertifikasi. Artinya dalam pelaksanaan tugas, operator sudah handal dan mumpuni dari segi pengetahuan juga teknisnya. Tentu saja kita dorong dan fasilitasi, sehingga jika pengelolaan IPAL perusahaan, setidaknya akan mengurangi dampak pencemaran ekosistem dan bencana,” ucap Asep Kusumah.

Lebih lanjut Dia mengungkapkan, pelatihan akan Iebih terarah pada peningkatan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga bisa menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan, dengan sasaran peningkatan kinerja operator IPAL.

“Sebetulnya, pengendalian pencemaran lingkungan melalui IPAL selama ini sudah dilakukan, namun tidak banyak yang mampu konsisten mengelolanya, sehingga bisa mengelola limbahnya dengan benar, saya harap sistem pendukung pengelolaan lingkungan tersebut bisa didukung dengan SDM berkompeten sebagai operator pengolahan limbah. Dimana operator tersebut akan memegang peran penting dalam pengoperasian Sistem IPAL dan mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam mengoperasikan IPAL,” imbuhnya.

Dia menambahkan, penghasil limbah cair bertanggungjawab untuk mengelola limbah cairnya, agar tidak menimbulkan pencemaran di media lingkungan penerima limbah cair tersebut, dan tidak mengurangi daya manfaat dari media media lingkungan di sekitarnya.

“Perusahaan boleh membuang limbah cair, asal memenuhi persyaratan, seperti kewajiban pengelolaan limbah, perhitungan mutu dan kualitas air limbah yang dibuang, cara membuang limbah, sarana prosedur penanggulangan keadaan darurat, pemantauan mutu dan debit air limbah, serta persyaratan lain yang ditentukan oleh AMDAL. Juga dilakukan pemisahan saluran antara limbah cair dan saluran air hujan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu turut hadir sebagai narasumber Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI) Pien Budiyanto.Dihadapan lebih dari 40 operator IPAL tersebut, Dia menjelaskan mengenai minimalisasi dan dasar pengelolaan air limbah, Pengelolaan Fisik Kimia, Kebijakan operator, Pengolahan biologi serta visualisasi jartest dan miniplan biologi.

“Dengan metode yang kami berikan, selain peningkatan kapasitas SDM operator, juga kami jelaskan mengenai teknis pengelolaan IPAL yang aman, mudah, murah sehingga akan mempengaruhi tindakan bagi solusi permasalahan di lapangan yang efisien dan efektif, karena perator itu sangat penting bagi jalannya organisasi atau perusahaan,” terang Pien Budiyanto didampingi tim APPLI.

Dalam kesempatan tersebut juga Pien Budiyanto menjelaskan tentang prosedur IPAL yang miniaturnya disimulasikan di taman belakang kantor DLH.

Dia berharap, dengan pelatihan tersebut para pengguna dan operator IPAL dapat memahami prinsip-prinsip penanganan air limbah industri, mampu mengoperasikan instalasi penanganan air limbah, mampu menghindari terjadinya gangguan dan mampu memecahkan masalah yang timbul akibat berbagai gangguan pada instalasi penanganan air limbah.

Press Release Kominfo Setda.