Obar Sodorkan Tiga Nama Sekwan

ketiga nama yang ditawarkan Obar kepada lembaga legislatif tersebut adalah Dra. Tintin Kurnianingsih, M.Si. (Asisten Bidang Administrasi), Drs. Abdullah Amin (Kepala Kantor Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil), dan Drs. H. Achmad Kusyana, M.Kes. (Kepala Dinas Kebersihan).

Selanjutnya, berbeda dengan pengangkatan pejabat eselon II lainnya untuk posisi sekwan ini, selain akan disetujui gubernur, juga harus melalui persetujuan lembaga DPRD.

Berdasarkan UU No. 32/ 2004 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 123 ayat 2 disebutkan Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/bupati/wali kota dengan persetujuan DPRD.

Lalu siapa yang akan terpilih mengisi jabatan sekwan ini, para anggota dewanlah yang akan menentukan. Setidaknya yang terpilih nanti adalah orang yang bisa bekerja sama dengan para wakil rakyat tersebut.

Karena jabatan sekwan ini ibarat satu tubuh yang dibagi dua. Dalam pasal 123 ayat 5 dikatakan, sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Dalam hal operasional tentunya para anggota DPRD berharap, yang terpilih menjadi sekwan adalah yang bisa bekerja sama, mampu mengoordinasi dalam mendukung kinerja mereka, sehingga sebelum menentukan pilihannya perlu melakukan uji kelayakan.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Harian Panitia Anggaran (Pangar), A. Najib Qodratullah, sebelum memutuskan siapa yang akan menjadi sekwan kemudian diserahkan ke gubernur, harus ada tahapan pesetujuan dewan. Dengan tahapan tersebut, perlu langkah-langkah komunikasi yang komprehensif antardua lembaga.

Sementara itu, salah seorang anggota dewan dari Partai Golkar, H. Dadang Rusdiana menyebutkan, oleh komisi terkait dapat dilakukan semacam fit and proper test.Hanya teknisnya seperti apa, itu yang akan diperjelas lagi oleh kami. Tentunya yang terpilih nanti benar-benar diterima oleh semua, karena dewan tidak punya kewenangan untuk meminta calon.

Sedangkan anggota dewan dari Fraksi Madani, H. Asep Anwar Mahfudin menegaskan, langkah cepat harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan posisi sekwan terlalu lama.Minimal jika masih dalam proses, segera ada pengganti sementara agar bisa mendukung kegiatan yang dalam waktu dekat akan dilakukan. 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Edisi Senin, 10 Maret 2008