Obar Diminta Tentukan Pengganti Abubakar

    Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (20/5), mengharapkan Bupati Bandung tidak terlalu lama membiarkan jabatan sekda dipegang pelaksana tugas (plt.). Meski penentuan sekda menjadi hak prerogatif bupati, namun alangkah baiknya jika segera dilakukan pergantian, jangan sampai kekosongan tersebut mengganggu kinerja bupati sendiri.

    Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Madani, Ir. H. Abdurrahim Santosa. Menurutnya, selain berfungsi sebagai manajer, seorang sekda juga tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kepentingan penguasa. Anggota dewan dari Fraksi Golkar lainnya, H. Dadang Rusdiana, M.Si. mengatakan, bupati bisa segera mengajukan nama ke gubernur sesuai aturan normatif yang ada. Dalam undang-undang pun diharapkan agar sekda bisa diterima semua fraksi di DPRD.

    Pasca nonaktifnya Abubakar, di lingkungan Pemkab Bandung beredar kabar tentang pejabat yang akan mengisi kursi Sekda, diantaranya Bambang Budiraharjo (asisten pemerintahan) dan Djamu Kertabudi (asisten administrasi).

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Rabu 21 Mei 2008