Ngawangkong Bari Ngopi Tentang Perda KTR

Untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 700/Kep-523-Dinkes/2019 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satfgas) Penegak KTR.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Kabupaten Bandung H. Marlan, saat menjadi narasumber bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) H. Kawaludin dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Grace Mediana Purnami, dalam acara Ngawangkong Barai Ngopi di Kawasan Taman Uncal Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Jum’at (8/11/2019).

“Untuk Perda KTR sudah kami sosialisasikan dari awal 2018, begitu perda ini ditetapkan oleh DPRD. Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya. Di mana per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan,” ungkap Asisten Ekjah dalam acara yang digagas Bagian Humas dan Protokol tersebut.

Namun implementasi perda, terang Marlan, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Pasalnya, saat itu  alat penegak Perda KTR belum diterbitkan.

“Satgas Penegak KTR baru terbentuk di bulan September 2019, yaitu melalui kepbup. Kemudian kami juga perlu mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis, yang baru terlaksana di bulan Oktober. Insyaa Allah per 1 Januari, satgas sudah mulai dapat melakukan penindakan,” terang Marlan.

Dalam jangka 2 bulan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan. Sampai saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personil.

“Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, orgmas (organisasi kemasyarakatan) dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang peduli kesehatan,” lanjutnya.

Dalam perda, ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria. Lima KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) dan merupakan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

“Fasilitas Layanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah dan Angkutan Umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok,” urai Marlan.

Sedangkan tiga KTR lainnya, diperbolehkan menyediakan smoking area. Di antaranya Tempat Kerja, Tempat Umum dan Tempat Lainnya yang ditetapkan. “Kami contohkan di kawasan pemkab ini, dibuat beberapa gazebo khusus untuk para perokok. Jadi intinya, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi orang merokok agar memberikan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok,” tuturnya pula.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung H. Kawaludin, yang juga selaku Sekretaris Tim Pembina Satgas Penegak KTR menambahkan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pidana.

Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area. Sanksinya, terang Kepala Satpol PP, yaitu berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian kegiatan tetap, penyitaan kendaraan dan/atau denda.

Sedangkan sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp. 500 ribu, akan dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.

“Kemudian sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp. 50 juta, untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi dan/atau memperagakan rokok di KTR. Per tanggal 1 Januari, jajaran kami akan mulai melakukan penindakan, kami berharap informasi ini dapat diketahui masyarakat secara luas,” pungkas Kawaludin.

Sumber: Humas Pemkab Bandung