Miras Oplosan Tetap Beredar, Masyarakat Jangan Segan Melapor

Beberapa hari terakhir media massa ramai menayangkan pemberitaan terkait pesta miras (minuman keras) di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Mengkonsumsi minuman haram yang berlangsung hari Kamis (5/4) ini dilakukan oleh 29 orang warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Hingga berita ini diturunkan 21 orang diketahui telah tewas baik dalam perjalanan maupun saat dalam penanganan tim medis RSUD Cicalengka. Kematian para korban yang usianya berkisar antara 18 – 50 tahun ini tentunya merupakan pukulan berat bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Menyikapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Oki Suyatno langsung menugaskan satuannya untuk menyisir beberapa titik yang menjual miras di sekitar tempat kejadian. 

“Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami selalu melakukan upaya preventif, salah satunya melakukan razia bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Untuk kejadian kemarin kami melakukannya di enam titik penjualan yang tersebar di Cicalengka, Rancaekek, dan Ciparay, juga menyisir sejumlah gudang-gudang miras khususnya yang berada di Cicalengka,” ungkap Oki.

Dia menambahkan pihaknya sudah memotong jalur pendistribusian guna meminimalisir penyebaran minol (minuman beralkohol) di Kabupaten Bandung. 

“Untuk tuak dan gudang miras kami analisa ‘demand’ dan ‘supply’ berasal dari luar Kabupaten Bandung. Kita tidak dapat mengantisipasi peredarannya, namun hanya bisa memotong jalur pendistribusiannya saat memasuki Kabupaten Bandung,” imbuh Kabid Gakperunda.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi Joni Bintara, M.Si menyebut langkah yang diambil Satpol PP tersebut, merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras. Begitupun bila masih ada yang melanggar Perda tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya ke jalur hukum.

“Secara terminologi miras biasa disebut dengan minol atau minuman beralkohol. Untuk regulasi tentang minol sendiri ada pada Perda No. 09 Tahun 2010 tentang larangan menjual, menyimpan dan mendistribusikan minuman beralkohol. Apabila melanggar tiga larangan tadi maka sudah termasuk pada tindak pidana dan kami siap untuk mendorongnya ke ranah pengadilan,” jelas Kasatpol PP.

Pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat dengan mengadakan sosialisasi di desa-desa dan juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa mengkonsumsi apalagi mengoplos minuman beralkohol itu tidak bermanfaat dan dapat membahayakan jiwa, dan contoh kasusnya sudah teramat banyak. Setiap tahun kita juga selalu memberikan edukasi di sejumlah sekolah, serta mendorong sejumlah pihak seperti kepolisian dan pengadilan untuk sama-sama memberantas perilaku buruk mengkonsumsi minuman keras oplosan,” papar Usman.

Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip angkat bicara bahwa upaya preventif yang dilakukan pemerintah tidak akan berjalan baik tanpa adanya kerjasama dengan berbagai pihak terutama  masyarakat. Peran masyarakat yang berani melaporkan akan semakin mempercepat upaya pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.

“Upaya yang dilakukan pemerintah melalui razia, sosialisasi dan edukasi hanyalah upaya kecil. Kerjasama berbagai pihak terutama masyarakat yang berani melapor setiap ada kegiatan yang meresahkan akan semakin mempercepat pemberantasan penyakit masyarakat tersebut,” ucap Bupati saat ditemui di Rumah Jabatannya, Senin (9/4).

Dia menghimbau para tokoh ulama, tokoh masyarakat terutama tokoh pemuda untuk tidak bosan mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya miras oplosan. Penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya positif akan menambah aktivitas dan pada gilirannya menjauhkan pengaruh buruk miras.

“Saya mengajak para ulama, tokoh masyarakat terutama para tokoh pemuda untuk selalu mengingatkan masyarakat akan bahaya minuman keras. Perbanyak aktivitas-aktivitas positif untuk merangkul lebih banyak masyarakat agar terjauhkan dari perilaku buruk mengkonsumsi minuman terlarang. Peran orangtua untuk membimbing dan berkomunikasi lebih intens dengan anak-anaknya akan memperkuat kualitas keluarga dan menghindarkan anak-anak dari pergaulan buruk yang menjerumuskan,” pungkas Dadang Naser.

Sumber: Press Release Kominfo Setda