Minta Di-PHK, Buruh Datangi DPRD Kab. Bandung

    Menurut salah seorang perwakilan buruh, Deden Mahli (40), sudah hampir selama empat bulan perusahaan tekstil tempatnya bekerja berhenti beroperasi karena adanya demo-demo yang dilakukan para buruh. Setelah berhenti operasi tersebut, perusahaan menawarkan untuk pengunduran diri kepada buruh, dari sekitar 100 orang tinggal 78 orang yang belum menerima.

    Dikatakan, penawaran pengunduran diri tersebut dipertimbangkan pihak buruh karena perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai standar gaji tahun 2002. Kami hanya ingin di-PHK dan diberi kompensasi sesuai aturan dan berdasarkan gaji tahun ini.

    Dijelaskan Deden, akibat tidak adanya kata sepakat tersebut, para buruh secara bergiliran disuruh bekerja menjaga pabrik dan sebagian dirumahkan. Secara bergiliran para buruh disuruh menjaga pabrik dengan upah Rp 20.000/hari. Bagi mereka yang dirumahkan mendapatkan Rp 5.000/hari.

    Menurut Deden, di antara buruh lainnya ada yang diperbantukan ke perusahaan lainnya di kawasan Cidadap, Bandung. Mereka yang tidak mau, perusahaan langsung mencoretnya dan dianggap mengundurkan diri.

    Ditegaskan para buruh ini, mereka hanya ingin PHK dilakukan sesuai aturan yang ada dan perusahaan tidak seenaknya memutuskan status mereka. Kami lebih memilih PHK dan perusahaan pun harus mengikuti aturan.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Rabu 2 Juli 2008