Meningkat, Perkara Hukum di Kejari Soreang

    Ranu berpendapat, perlu penerangan dan penyuluhan hukum di kalangan masyarakat awam dan perangkat penyelenggara pemerintah. Sebab, persoalan meningkatnya jumlah perkara hukum di Polres dan berlanjut ke Kejari, karena masih minimnya pengetahuan hukum. Persoalannya jangan sampai ada pelanggaran karena ketidaktahuan tentang hukum. Oleh karena itu, penyuluhan dan penerangan hukum harus digalakkan mulai dari kalangan pemerintahan.

    Program itu, lanjut dia, juga akan dilakukan pada masyarakat awam. Kalau bisa malah akan dilakukan secara door to door, sehingga kebijakan hukum akan lebih tersosialisasi. Cara ini dapat menjadi sarana sosialisasi produk pemda. Seperti aturan IMB dan perda kebersihan.

    Tahap awal program kerja sama dengan Pemkab Bandung itu, masih diutamakan untuk kalangan instansi pemerintahan dan swasta akan dilakukan apabila ada permintaan pengurusan perizinan, ketenagakerjaan, dan IMB misalnya. Namun, Kejari juga tetap melakukan pendataan perusahaan di wilayah kabupaten untuk mengevaluasi mereka yang memerlukan penyuluhan terlebih dahulu. Inventarisasi itu untuk melihat prioritas perusahaan yang bermasalah dan perlu penyuluhan lebih dulu.

    Menanggapi penyuluhan hukum ini, Bupati Bandung menuturkan pentingnya hal itu karena banyaknya perubahan kebijakan yang menimbulkan pergeseran peraturan pemerintahan. Ditambah masih minimnya pengetahuan masyarakat dan perangkat pemerintahan tentang berbagai kebijakan baru. Penyuluhan penting karena banyaknya orang yang masih tidak tahu hukum dan setengah tahu tentang hukum.

    Pendataan perusahaan swasta, diakui Ranu karena adanya masalah keterbatasan personel Kejari. Untuk semua perkara hukum pidana, perdata, dan masalah kenegaraan, Kejari hanya didukung 63 orang, sehingga persoalan penanganan hukum menjadi hal yang sulit karena terkendala oleh masalah teknis personel.
 
 
Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Jumat 20 Juni 2008