Mekanisme Pencairan Bantuan bagi MUI Dipertanyakan Anggota Dewan

    Sebab jika dana tersebut berasal dari APBD 2008, Provinsi Jabar belum mengesahkan dan masih dalam tahap koreksi. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, H. Arifin Sobari, Minggu (6/4), setelah ia turut menghadiri penyerahan bantuan bagi MUI hingga tingkat desa se-Kab. Bandung tersebut.

    Bantuan tersebut adalah hal positif yang dilakukan Pemkab Bandung, dan sudah dilakukan tidak hanya sekali. Hanya dalam prosesnya, pembagian bantuan pada Selasa kemarin, meninggalkan pertanyaan. Dijelaskan Arifin, yang juga anggota panitia anggaran ini, Pemkab Bandung tidak bisa mencairkan dana APBD 2008, karena masih dalam tahap koreksi di tingkat provinsi. Karena belum disahkan, penggunaan APBD belum bisa dilakukan, kecuali berupa dana talangan untuk kebutuhan rutin, dan itu pun harus dengan persetujuan DPRD. Untuk bantuan MUI ini kami belum menerimanya.

    Ditambahkannya, proses untuk pencairan dana itu juga harus melalui pengajuan dari dinas terkait, tidak bisa dilakukan sembarangan. Kami khawatir jika prosedur itu tidak ditempuh, akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda), sehingga menjadi perhatian serius.

    Kekhawatiran itu, lanjut Arifin, beralasan, karena prosedur penggunaan APBD sudah diatur dalam aturan yang jelas. Saya melihat bahwa penerima bantuan akhirnya menandatangani kuitansi, yang belum diberikan tanggal.

    Seperti diketahui, APBD Kab. Bandung baru disahkan DPRD Kab. Bandung pada Maret lalu, dan sesuai prosedur, harus diserahkan kepada provinsi untuk dilakukan koreksi. Jika sudah disetujui provinsi, maka APBD tersebut bisa dicairkan oleh masing-masing daerah.

 

 Sumber : Harian Umum Galamedia, Senin 7 April 2008