Masyarakat, Berperan Dalam Perumusan Kebijakan

Tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pada tahun 2018 semakin membaik. Hal itu ditunjukkan dengan diperolehnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Bandung dengan nilai 70,15 point atau predikat BB.

Nilai ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai 63,03 atau predikat B. Dengan peningkatan itu menunjukan pula tingkat efektifitas dan efisiensi kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Bandung sangat baik.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung, di Soreang, Rabu (08/01).

Dalam forum yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Drs.H.Teddy Kusdiana tersebut dihadiri seluruh perangkat daerah dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam bidang perekonomian, fisik, sosial, budaya dan  pemerintahan.

Pada kesempatan itu Teddy Kusdiana mengungkapkan  keberhasilan pemerintah daerah dalam aspek apapun tidak terlepas dari kontribusi dan peran masyarakat. Salah satunya turut berperan dalam merumuskan kebijakan.

“Konsultasi publik menjadi media diskusi dan dialog antara kami, selaku penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat. Disini, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan kontruktif pada kita. Termasuk dalam merumuskan rancangan kebijakan untuk menentukan prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun yang direncanakan. Dalam hal ini pada tahun 2021,”ucap Teddy.

Tak hanya itu lanjut Teddy, dalam agenda tahunan Pemkab Bandung ini masyarakat juga bisa membantu   dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Bandung. “Dalam forum ini, diharapkan muncul ide kreatif masyarakat, sehingga bisa bersama-sama mencari solusi permasalahan yang tengah dihadapi,”imbuhnya.

Untuk diketahui Konsultasi Publik mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan RKPD, dalam pasal 179 bahwa rancangan awal RKPD Tahun 2021 dibahas bersama dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan