Masa Belajar di Rumah Diperpanjang Hingga 16 Mei 2020

Menyikapi semakin menyebarnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik.

Sebelumnya, masa belajar di rumah diberlakukan mulai 16 sampai 31 Maret, kemudian diperpanjang hingga 11 April, kini diperpanjang lagi hingga 16 Mei 2020.

Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Nomor 423.5/821-Disdik tanggal 8 April 2020, Tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung.

"Kami memutuskan perpanjangan ini, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, kepala institusi pendidikan dan seluruh warga institusi pendidikan," ungkap Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung H. Juhana di tempat kerjanya di Soreang, Senin (13/4/2020).

Penjadwalan masa belajar di rumah itu, kata Kadisdik, disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2019-2020. "Di dalamnya juga sudah termasuk masa libur awal Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah (H), serta libur hari-hari besar," kata Kadisdik.

Masa belajar di rumah mulai 13 - 21 April, dengan catatan terdapat penilaian portofolio sebagai Ujian Sekolah untuk jenjang SD. Kemudian tanggal 22 - 26 April memasuki masa Libur Awal Ramadan 1441 H.

"Berikutnya tanggal 27 April hingga 16 Mei kembali memasuki masa belajar di rumah. Kegiatan dapat diisi dengan pengembangan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, disesuaikan dengan pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan, dan disesuaikan pula dengan protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19," beber Juhana.

Di sela-sela itu pula, tambahnya, ada hari-hari besar, antara lain tanggal 1 Mei Libur Hari Buruh Internasional, 7 Mei Libur Hari Raya Waisak.

"Selanjutnya pada tanggal 18 hingga 30 Mei sudah memasuki Libur Idul Fitri 1441 H dan Kenaikan Isa Almasih. Ditambah tanggal 1 Juni yaitu Libur Hari Lahir Pancasila," tambahnya pula.

Tidak lupa Juhana mengimbau para guru atau pendidik, untuk tidak memberikan tugas akademis apapun yang memberatkan peserta didik. "Ketentuan lain menyangkut kegiatan akademik, akan disesuaikan, diatur dan akan kami beritahukan di kemudian hari," pungkas Juhana.


Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan