LKPJ Bupati Bandung tidak Memuaskan DPRD

    Pansus LKPJ mengakui sudah bekerja optimal meski tidak mampu berbuat banyak karena DPRD merupakan bagian penyelenggara pemerintahan. Nilai LKPJ masa akhir jabatan bupati hanya enam. Lulus, tapi tidak memuaskan. Itu hanya copy paste dari laporan tahunan. Tidak ada gambaran pencapaian yang jelas selama ini, kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Bandung Asep Anwar setelah rapat paripurna pengesahan hasil Pansus LKPJ di Gedung DPRD Kab. Bandung, Kamis (30/9).

    Asep Anwar mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja pansus yang dirasa kurang kritis dalam menyikapi LKPJ. Seharusnya ada catatan-catatan dan rekomendasi yang harus diperbaiki Bupati. Kalau LKPJ ini masih seperti dulu ketika DPRD bisa menerima atau menolak LKPj, LKPJ ini bisa ditolak.

    Ketua Pansus LKPJ H. Achmad Saepudin mengatakan, LKPJ bersifat informasi bagi DPRD sehingga DPRD tidak bisa memberi penilaian seperti dulu. Sekarang ini dewan juga sebagai bagian penyelenggara pemerintahan. Artinya, kalau eksekutifnya tidak baik, barangkali dewannya juga demikian.

    Dia mengatakan, pansus telah menganalisis LKPJ Bupati Bandung dengan optimal. Rekomendasi dewan pun sudah mencakup semua unsur, antara lain arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, makro pendapatan dan belanja daerah, desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

    Menyinggung tidak tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2008, Achmad memaklumi hal itu. Hal itu terjadi karena terjadi pemekaran wilayah Bandung Barat sehingga potensi pendapatan menjadi terbagi dua.

    Sementara Direktur Sarekat Bandung Mokhamad Ikhsan mengatakan, LKPJ akhir masa jabatan Bupati periode 2005-2010 tidak sesuai dengan aturan, bahkan ditengarai melanggar hukum. Seharusnya, DPRD Kab. Bandung menolak LKPJ tersebut. Sarekat Bandung telah melakukan kajian terhadap dokumen LKPJ yang secara kerangka isi dokumen telah sesuai dengan sistematika, merujuk ke lampiran III PP No. 3 Tahun 2007, Kamis (30/9).

 

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Jumat 1 Oktober  2010