Legalkan Batas Wilayah Desa, Pemkab Bandung Gelar Rakor

Sebagai upaya melegalkan batas wilayah administrasi desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa secara Kartometrik.

Delineasi atau penegasan batas wilayah, memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan penertiban administrasi kependudukan. Demikian pula halnya dengan penegasan batas desa, yang akan menciptakan tertib administrasi, memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah, serta memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sedangkan kartometrik adalah metode penelusuran garis batas, pengukuran posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap. Sejauh ini, batas wilayah desa di Kabupaten Bandung belum memiliki aspek legal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Drs. H. Teddy Kusdiana mengungkapkan, desa-desa eksisting yang pembentukannya berbarengan dengan Kabupaten Bandung, belum memiliki aspek legal batas desa.

“Kecuali desa-desa yang mengalami pemekaran itu sudah ada perda (peraturan daerah) nya. Jadi melalui rakor ini dalam rangka mencapai kesepakatan bersama dengan pemerintahan desa,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung di sela-sela acara pembukaan rakor yang berlangsung di Gedung Dewi Sartika Soreang, Selasa (3/9/2019).

Output dari kegiatan tersebut nantinya, tutur Sekda, adalah berupa peraturan bupati (perbup) tentang batas wilayah. Ia pun menambahkan, banyak batas wilayah desa yang bergeser atau berubah di Kabupaten Bandung.

“Ini bisa ditentukan dengan melibatkan pemerintahan desa, karena mereka mengetahui langsung kondisi wilayah masing-masing dengan batas-batasnya. Kita akan menyeluruh ke kecamatan lainnya, dimulai dari BWP (Bagian Wilayah Pengembangan) Bojongsoang,” tambah Sekda Teddy

Perbup yang akan diterbitkan, merupakan aspek legal untuk tingkat kabupaten, berlanjut ke depan di tingkat provinsi lalu nasional. “ini nanti kaitannya dengan perencanaan pembangunan maupun juga program-program bantuan untuk masyarakat,” lanjut Teddy Kusdiana.

Sementara itu Sekretaris Dinas (Sekdis)  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Achmad Kosasih menerangkan, ada beberapa BWP di Kabupaten Bandung.

“Setelah Kota Soreang, yang meliputi Kecamatan Soreang, Kutawaringin, Katapang dan sebagian Cangkuang, BWP Bojongsoang juga tidak terlepas dari Dayeuhkolot dan Baleendah. Daerah timur juga sama, jadi kita bertahap disesuaikan dengan anggaran,” terang sekdis.

Kali ini penegasan batas wilayah dilakukan di BWP Bojongsoang yang meliputi lima desa yaitu Desa Cipagalo, Lengkong, Bojongsoang, Bojongsari dan Desa Buahbatu. Dalam penegasan batas tersebut, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ke depan kita akan mengarah pada satu peta, jadi batas-batasnya harus jelas. Ada komplek perumahan di kita, yang sebagiannya masuk satu desa, sebagian lagi masuk wilayah desa lainnya. Bahkan dengan tetangga bisa beda desa, ini yang akan kita tegaskan, untuk itu kita juga libatkan BPN,” ucap Achmad Kosasih.

Sumber: Humas Pemkab Bandung