Langgar Pakta Integritas, Ada Sanksi Moral

    Tanda tangan itu gampang.Yang penting pelaksanaannya. Jika dari hasil evaluasi ternyata tak tercapai kesepakatan, maka sanksi moral akan diberikan para bawahan yang menyaksikan acara penandatanganan pakta ini, kata Deputi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemeneg PAN) Bidang Pengawasan Gunawan Hadisusilo, seusai acara penandatanganan pakta integritas 65 pejabat Pemkab Bandung eselon II dan III mandiri di Gedung Moh. Toha Pemkab Bandung, Soreang, Senin (5/5).

    Ia menggambarkan, dalam hal kebersihan pemerintahan dari korupsi, Indonesia kini menempati urutan ke-143 dari 179 negara di dunia. Pakta integritas adalah janji yang harus ditepati dan upaya pencegahan tindakan korupsi.

    Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna, menawarkan sanksi keras jika pakta integritas tidak tercapai. Para pejabat yang menandatangani siap dicopot dari jabatannya, tanpa menuntut haknya. Kinerja para pejabat itu, akan dievaluasi akhir tahun anggaran 2008 mendatang.

    Beberapa hal yang rentan penyalahgunaan wewenang, yaitu pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan anggaran, pungutan liar, serta disiplin kepegawaian. Obar mengatakan, poin-poin dalam pakta integritas itu berbeda untuk setiap pejabat, bergantung dari kesepakatan yang mampu dilakukan pejabat bersangkutan. Tak ada pemaksaan dalam penandatanganan pakta ini, karena disusun atas kesepakatan bersama.

    Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Inspektorat Kab. Bandung, akan bertindak sebagai pengendali dalam pelaksanaan pakta itu. Kepala Inspektorat Kab. Bandung Yudhi Haryanto, mengatakan, pakta itu juga mempermudah koordinasi, monitoring, dan evaluasi para pejabat di lingkungan Pemkab Bandung.

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Selasa 6 Mei 2008