Lagi, Buruh PT SI Datangi DPRD Kab. Bandung

 

     Terlebih, meski anggota dewan dan Disnaker pernah melakukan kunjungan perusahaan guna melakukan pertemuan, Senin (25/8), namun pihak perusahaan tidak mau menemuinya hingga permasalahan ini tidak pernah tuntas.

    Para buruh PT SI yang berlokasi di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya Km 3 Kec. Cikancung, Kab. Bandung ini dirumahkan begitu saja sejak Juni 2008 dan tidak diberi upah sedikit pun. Karena itu, para buruh meminta pihak perusahaan mempekerjakan mereka kembali seperti sebelumnya.

    Berdasarkan pemantauan di lapangan, para buruh PT SI mendatangi kantor dewan didampingi kuasa hukum dari Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI).Menurut salah satu kuasa hukum buruh, Oman Suhaman kepada wartawan, mereka datang untuk meminta dewan memfasilitasi kembali perundingan antara buruh dan pengusaha. Sebab, selama ini masalah yang dialami para buruh tidak pernah selesai.

    Dewan juga pernah melakukan kunjungan bersama petugas Disnaker dan buruh ke perusahaan untuk melakukan perundingan. Namun tak membuahkan hasil hingga dewan memberi kesempatan lagi pada kita untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

    Setelah kunjungan itu, lanjut Oman, para karyawan dan pihak perusahaan melakukan perundingan. Namun, pihak perusahaan tetap tidak bisa mempekerjakan para karyawan yang sekarang dirumahkan. Mereka katanya mau memilah-milah dulu karena karyawan yang dirumahkan ada yang habis kontrak, ada juga yang tidak. Tapi para karyawan tetap pada pendirian, yang dipekerjakan harus semuanya. Makanya, kita sekarang minta difasilitasi lagi oleh dewan untuk melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.

    Salah satu anggota dewan dari Komisi D, Drs. Dadang Rusdiana mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan, baik secara internal maupun eksternal. Salah satunya dengan cara memberikan tawaran, perusahaan membayar pesangon kepada para karyawan sesuai dengan kemampuannya. Kita mengerti kalau perusahaan sedang tidak kondusif karena permasalahan ekonomi. Tapi, minimal ada niat baik.

    Dijelaskan Dadang, selama ini pihaknya menilai pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ini terlihat dari selalu gagalnya perundingan antara pihak perusahaan, Disnaker, dan para karyawan. Jika hal ini terus berlangsung, kita akan minta Disnaker untuk mengambil langkah tegas, seperti meninjau ulang perizinan maupun lainnya.

 

 

 

Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 5 September 2008