Komisi A Usul Bahas LKPJ Bupati di Hotel

    Kami bukan mau nyaman atau tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang masih di pengungsian seperti korban banjir dan gempa. Namun, dengan waktu empat hari, tidak mungkin bila membahas LKPJ di Gedung DPRD, kata Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Daud Burhanuddin, Selasa (13/4).

    Menurut Daud, apabila pembahasan dilakukan di Gedung DPRD, rapat baru dimulai pukul 9.00 WIB. Kita hitung saja. Rapat mulai pukul 8.00-12.00 WIB dan mulai lagi pukul 13.00-16.00 WIB sehingga dalam sehari hanya tujuh jam, sesuai dengan jam kerja anggota DPRD dari pukul 8.00-16.00 WIB.

    Komisi A dibebani membahas LKPJ dengan 31 kecamatan, 12 SKPD, 9 kelurahan, serta 12 bagian dan asisten daerah Sekda. Total mitra kerja Komisi A ada 67, sedangkan waktu pembahasan hanya 28 jam. Tidak mungkin membahas kinerja tiap SKPD, kelurahan, dan kecamatan masing-masing selama 30 menit.

    Agar hasilnya maksimal untuk evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2010, kata Daud, DPRD seharusnya menggelar rapat di hotel. Kalau di hotel pembahasan bisa dilakukan sampai malam. Kami tidak sekadar mencari uang saku, melainkan demi efektivitas pembahasan.

    Hotel yang dipakai juga tidak perlu kelas berbintang, yang penting anggota DPRD bisa menginap dan hotel memiliki ruangan serba guna untuk menggelar rapat. Silakan mau hotel di Kota Bandung atau Kab. Bandung.

    Ketua Komisi D DPRD H. Arifin Sobari mengatakan, penyampaian nota LKPJ dari bupati baru dilaksanakan Rabu (14/4) sehingga komisi-komisi membahas LKPJ mulai Kamis (15/4). Kami punya waktu seminggu untuk membahasnya, bukan empat hari. Sedangkan Pansus LKPJ hanya menyempurnakan hasil-hasil pembahasan komisi. DPRD belum mengagendakan pembahasan di hotel karena LKPJ dari bupati juga belum diterima. Jadi lihat saja nanti apakah LKPJ perlu dibahas di hotel atau cukup di gedung DPRD.

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Rabu 14 April 2010