Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai mulai tingkat ringan, sedang dan berat. Pihak kami telah melakukan Gerakan Disiplin Daerah sebanyak 2 kali di wilayah Kab. Bandung selama tahun 2014
- Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 31 Tahun 2000 Tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan, Pihak Kami telah Menertibkan 144 Pkl dan Bangunan Liar (Bangli) di Wilayah Kab. Bandung
- Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaran Reklame, Pihak Kita telah Menertibkan 38 Penyelenggaraan Reklame Liar di Wilayah Kec. Soreang, Margahayu, Banjaran, Margaasih, Baleendah, Bojongsoang, Cicalengka dan Nagreg Kab. Bandung selama tahun 2014
- Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2019 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunan Minuman Keras (Beralkohol) dan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2001 Tentang Pelarangan Prostitusi, Pihak kami telah menertibkan 8 kali pelanggaran perda tsb di wilayah kec. Soreang, Banjaran, Ciwidey, Cileunyi dan Rancabali Kab. Bandung selama tahun 2014
- Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Peraturan Daerah (Perda) No. 07 Tahun 2012 Tentang Ijin Lokasi, Peraturan Daerah (Perda) No. 08 Tahun 2012 Tentang Perijinan Perdagangan di Kab. Bandung dan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2011 Tentang Perizinan Industri di Kab. Bandung, Pihak Kami Telah Menertibkan 1 Pelanggaran Perda tsb di Wilayah Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung selama tahun 2014