Kepala DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa: ‘DPMD Membina, Inspektorat Mengawasi’

Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) dari pemerintah daerah, maupun Bantuan Gubernur (Bangub), diperuntukkan bagi desa-desa di Indonesia agar dapat memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Diberlakukannya Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah desa untuk bisa mensejahterakan masyarakatnya dari berbagai bidang, sesuai dengan kewenangannya.

 

Untuk mendukung terwujudnya kesuksesan pembangunan di desa, dan membentuk pemerintahan desa yang profesional sesuai dengan UU tersebut, ada beberapa pihak yang terkait salah satunya yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kepala DPMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi mengungkapkan, pihaknya memiliki fungsi pembinaan dan fasilitasi terkait seluruh hal tentang pemerintahan desa, salah satunya terkait pengelolaan keuangan di desa.

 

“DPMD berfungsi membina dan memfasilitasi dari berbagai hal. Mulai dari kebijakan, fasilitasi, juga klarifikasi pengecekan persyaratan-persyaratan teknis terkait pencairan pengelolaan keuangan desa, baik DD, ADPD maupun Bangub, termasuk untuk proses monitoring dan evaluasi,” ungkap Kepala DPMD di ruang kerjanya di Soreang, Kamis (13/6/2019).

 

Sedangkan untuk fungsi pengawasan ucap Tata Irawan, ranahnya ada di Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun demikian fungsi pengawasan juga ada di pemerintah kecamatan. “Dalam beberapa regulasi, camat juga memiliki fungsi pengawasan yaitu pengawasan melekat (waskat). Termasuk dalam fungsi pembinaan, DPMD juga sangat mengandalkan camat selaku kepala koordinator pemerintah di wilayah,” kata Tata Irawan.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penggunaan keuangan desa tersebut. Selain itu masyarakat desa pun dapat melakukan pengawasan dan pemantauan, serta melaporkan hasilnya kepada BPD atau camat.

 

Fungsi pembinaan kepada pemerintahan desa di tingkat kabupaten terangnya, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi sebagai pedoman persyaratan pengelolaan keuangan desa, termasuk untuk perencanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diatur dalam perbup.

 

“List persyaratan DD dan ADPD, pertanggungjawaban APBDes, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya harus seperti apa, itu ada di Perbup nomor 93 dan 94,” terang Tata didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Rahmat Hidayat.

 

Dikarenakan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas, kewenangan untuk pembinaan dibentuk juga di tingkat kecamatan terutama untuk verifikasi dan fasilitasi. “Karena kegiatan yang mengiringi DD, ADPD, Bangub ataupun segala hal terkait pemerintahan desa ini sangat kompleks, pihak kecamatan lah yang lebih dekat. Oleh karenanya, pemerintah kecamatan diharapkan bisa membina, memfasilitasi dan mempermudah prosesnya. Mulai dari perencanaan sampai kepada penganggarannya, desa butuh pendampingan,” urainya pula.

 

Selain pendampingan dan pembinaan dari pemerintah daerah, juga ada perpanjangan tangan dari pemerintah pusat (kementerian desa) yang dalam hal ini diwakili oleh para pendamping profesional. “Tenaga ahli di tingkat kabupaten, pendamping desa di tingkat kecamatan dan pendamping lokal desa di tingkat desa, diangkat oleh kementerian desa untuk mendampingi seluruh hal yang berkaitan dengan pemerintahan di desa. Itu semua diarahkan untuk mensukseskan pembangunan di desa sesuai dengan UU desa,” tambahnya.

 

Bila ada permasalahan kompleks yang muncul di lapangan tambahnya, pihaknya akan turun langsung. Sejauh ini pihak kecamatan dan DPMD selalu melakukan koordinasi segala hal terkait pemerintahan desa. Lebih lanjut Tata mengungkapkan apresiasi terhadap media, sebagai fungsi kontrol sosial dalam kesuksesan pembangunan di desa.

 

“Namun tentunya harus proporsional, jangan sampai ada hal-hal yang akhirnya menjadi polemik dan ada pihak yang dirugikan. Kita berikan kesempatan yang luas kepada desa agar bisa mengoptimalkan potensi wilayahnya, dan berkontribusi terhadap kemajuan di Kabupaten Bandung,” pungkas Tata.

 

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Inspektorat Kabupaten Bandung H. M. Dani mengutarakan, pasca Hari Raya Idul Fitri 1440 H pihaknya akan turun ke desa-desa untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan DD dan ADPD.

 

"Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), tim kami akan turun langsung ke desa-desa, atas rekomendasi dari Tim Kinerja Dana Desa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan diperiksa terkait pengelolaan DD dan ADPD tahun 2018, terutama pemeriksaan anggaran pembangunan fisik,” tutur Kasubag Evlap.

 

Ia juga menjelaskan, setelah BPK mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kabupaten Bandung, ada 40 rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti Inspektorat. Sesuai ketentuan, jika selama 60 hari tidak ditindaklanjuti atau tidak mengembalikan hasil temuan tersebut, maka akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung