Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

I. Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  4. Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  5. Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung.
  6. Perbup No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten
  7. Perbup No. 49 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2013 Tentang Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten.
  8. Perbup No. 61 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
  9. Kepbup No. 487/Kep.277-Kominfo/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bandung No. 487/Kep.443-Bapapsi/2014 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pamerintah Kabupaten
  10. Kepbup No. 487/Kep.196-Humas/2016 tentang Pengesahan Standar Operasional Prosedur Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
  11. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  12. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  13. Peraturan Komisi Informasi No. 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

 

II. Hak-Hak Pemohon Informasi

III. Alur Permohonan Informasi Publik

LAPORAN/PENGADUAN/SARAN DAPAT ANDA SAMPAIKAN MELALUI E-LAPOR

Sebagai Informasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di kembangkan oleh Kantor Staf Kepresidenan Bersama Kementrian PAN-RB dan Ombudsman RI sebagai sarana aspirasi dan pengaduan masyarakat berbasis media sosial untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. LAPOR! juga telah ditetapkan sebagai sarana Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Undang-Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Presiden no 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015.