Kedudukan Badan Penanaman Modal Dan Perijinan

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung
dibentuk sesuai :
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
  Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung;
 
- Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan
  Tata Kerja Lembaga Teknis Daeraqh Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
  BandungKepala Badan Penanaman Modal Dan Perijinan


Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten  Drs. H. RULI HADIANA
NIP.19690124 198903 1001

Alamat Kantor :
Komplek Pemda Kab.Bandung