Kedudukan Badan Penanaman Modal Dan Perijinan
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung
dibentuk sesuai :
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung;
- Peraturan Bupati Bandung No. 6 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daeraqh Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
BandungKepala Badan Penanaman Modal Dan Perijinan
Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Drs. H. RULI HADIANA
NIP.19690124 198903 1001
Alamat Kantor :
Komplek Pemda Kab.Bandung