Kawasan Wisata Wajib Miliki Sertifikat New Normal

Memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mewajibkan seluruh kawasan wisata memiliki sertifikat new normal.

Kepala Disparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengungkapkan, pensertifikasian tersebut merupakan prasyarat beroperasinya sektor pariwisata seperti hotel, objek wisata, café dan restoran pada masa AKB.

“Untuk mendapatkan sertifikat new normal, kawasan wisata juga harus menerapkan LBPE (Look, Book, Pay and Enjoy) sebagai  sistem  untuk menunjang pengaplikasian protokol kesehatan di bidang pariwisata,” ungkap Yosep Nugraha saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/6/2020).

Sebelum menerbitkan sertifikat, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung akan melaksanakan tahap verifikasi.

“Meskipun masih tahap sosialisasi, kami menargetkan Insya Allah 26 Juni nanti seluruh kawasan wisata sudah menerapkan LBPE dan memiliki sertifikat new normal,” ujarnya.

Yosep juga menjelaskan, penerapan LBPE merupakan salah satu support sistem  mendukung protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di bidang pariwisata.
 
“Dengan penerapan LBPE, tidak ada lagi yang namanya antiran. Masyarakat tinggal menggunakan gadgetnya untuk melihat (look) tempat yang ingin dikunjungi, lalu melakukan reservasi (book) dengan cara mengubungi tempat tersebut via sosial media,” jelasnya.

Sementara untuk pembayaran (pay), dirinya menganjurkan untuk menggunakan cashless (non tunai) atau multi payment gateway.

“Dan terakhir, masyarakat tinggal menikmati (enjoy) hidangan, fasilitas hotel maupun keindahan alam Kabupaten Bandung tanpa khawatir akan penyebaran wabah,” papar Yosep.

Lebih dalam, Kepala Disparbud mengimbau seluruh pemilik café dan restoran untuk mengutamakan kebersihan service area, dapur serta menjaga kesehatan para pekerjanya.

“Tak hanya itu, café dan restoran harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Antara lain melakukan physical distancing antar meja dengan menggunakan partisi dan mengurangi kapasitas layanan makan di tempat sebanyak 50 persen,” imbau Yosep.

Dirinya melanjutkan, setiap café dan restoran juga harus memiliki akses masuk dan keluar yang berbeda. Hal tersebut dilakukan guna menghindari kontak fisik antar pengunjung.

Khusus untuk perhotelan, dirinya meminta untuk menyediakan ruangan khusus isolasi darurat dan layanan dokter selama 24 jam. “Ini sebagai langkah preventif apabila ditemukan tamu yang terindikasi gejala covid-19,” jelasnya.

Sementara untuk mengindari kepadatan di objek wisata, pihaknya telah memberlakukan pembatasan jam operasional dan pengurangan kapasitas pengunjung.

“Selain menerapkan protokol kesehatan, kami juga menganjurkan wisatawan untuk membawa tujuh barang penting seperti masker cadangan, hand sanitizer, tisu, botol minum, alat makan, sabun cuci tangan dan alat shalat. Dengan begitu, pengunjung dapat berwisata dengan tenang, aman dan bahagia,” pungkas Yosep.

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan