Kasus Solokan Jeruk Diajukan ke Polda

    Proses hukum itu, ucap dia, bertujuan untuk membebaskan buruh dari pungutan liar. FPBS tidak menginginkan adanya eksploitasi terhadap buruh oleh pihak yang tidak berwenang, karena pungutan itu sudah berjalan selama lebih setahun tanpa didukung adanya Peraturan Desa (Perdes). Kami menghendaki pungutan berhenti karena tidak ada dampak yang dirasakan. Bahkan, Perdesnya baru dibuat setelah pungutan berlangsung cukup lama.

    Pihak dari Desa Solokan Jeruk, lanjut Hakim, telah memberhentikan pungutan, tapi pemberhentian pungutan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, pemberhentian pungutan dilakukan tepat saat Polres Bandung tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Hal ini mengindikasikan lemahnya aturan yang mendasari pungutan liar itu. Hal yang cukup menganehkan karena pungutan langsung berhenti setelah Polres Bandung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari buruh, aparat desa, dan perusahaan.

    Pungutan liar itu telah dilakukan terhadap para buruh di 33 pabrik milik PT KH Grup yang sebagian besar buruhnya berdomisili di Desa Solokan Jeruk. Jumlah buruh yang terkena pungutan ribuan orang dan masing-masing mendapat beban pungutan Rp 1.500,00 yang dibayarkan setiap tiga bulan. Dalam bukti tertulis yang berbentuk kuitansi disebutkan bahwa pungutan merupakan partisipasi karyawan swasta yang dijanjikan sebagai bantuan untuk pembangunan.

    Namun, sampai saat ini tidak ada bentuk pembangunan apapun seperti yang dijanjikan. Di samping pungutan tidak mendasar dan merugikan, pembangunan yang dijanjikan sebagai kompensasi pungutan pun tidak pernah ada. Oleh karena itu, kami akan meminta perlindungan hukum dari Polda Jabar karena sampai saat ini pelapor terus mengalami intimidasi. Bahkan, pelapor diminta untuk mencabut gugatannya.

    Sementara itu, Kades Solokan Jeruk, Dedi Ruskandi membantah tuduhan itu dan menyatakan akan menghadapi gugatan yang diajukan padanya. Saya tidak gentar, silakan kalau ada yang mau melapor ke Polda. Saya tidak akan gentar, sebab saya yakin tidak bersalah. Kalau tidak salah mengapa mesti takut. Menanggapi hal ini, Dedi menyatakan kesiapannya apabila Polres Bandung meminta keterangan darinya. Persoalan inipun sedang diproses di Polres sekarang. Saya berani menghadapinya.

 

 

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Rabu 18 Juni 2008