Kadisdik Terkait PPDB Sistim Zonasi: ‘Hilangkan Negeri Minded’

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung DR. H. Juhana, M.MPd, menyoal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, mengimbau para orangtua yang akan mendaftarkan anak sekolah agar menghilangkan sikap ‘negeri minded’.

 

“Dengan diberlakukannya sistim zonasi, seluruh anak dipastikan sudah terpetakan _by name by address_, sudah terhitung bahwa semua anak bisa sekolah. Hilangkan pemikiran bahwa sekolah di sekolah negeri lebih bergengsi daripada swasta, negeri maupun swasta sama saja,” imbuh Kadisdik usai apel pagi di halaman depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (20/6/2019).

 

Sekolah swasta yang elit kata Kadisdik, memang mahal karena ada improvisasi kurikulum, ada program unggulan yang menarikdan hal itu diperbolehkan. Tentu ada tambahan biaya untuk membayar pelatih, namun bagi sebagian orangtua hal itu tidak masalah demi kualitas perkembangan anak.

 

“Ada juga swasta _alit_ yang konsumennya menengah ke bawah dan tetap berbayar, itu sudah diantisipasi. Di antaranya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), jadi tidak ada alasan untuk tidak bersekolah. Saya juga sudah meminta kepada sekolah swasta elit, agar menyediakan 10% akses bagi siswa miskin. Bagi yang tidak mau, akan saya cabut izin operasionalnya,” tegas Kadisdik.

 

Berdasarkan data, terdapat sekitar 330 sekolah setingkat SMP berstatus negeri dan swasta. Dari jumlah tersebut, yang berstatus negeri hanya sekitar 78 sekolah sedangkan sisanya swasta. Dari sembilan zonasi yang diberlakukan di Kabupaten Bandung kata Kadisdik, anak memiliki peluang yang sama untuk mendaftar sekolah di zona tersebut.

 

“Zonasi ini dimaksudkan agar anak tidak sekolah di tempat yang jaraknya jauh, lebih efektif dari segi transportasi. Selain itu juga dimaksudkan untuk pemerataan layanan pendidikan, menurut saya sistim ini memiliki keunggulan-keunggulan walaupun memang butuh waktu bagi masyarakat dan orangtua untuk memahaminya,” terangnya pula.

 

Ia menyebutkan, ada orangtua yang belum memahami sistim ini namun berpikir negatif, bahwa sistim tersebut membuat anaknya tidak diterima pendaftarannya. “Justru zonasi ini memberikan aksesibilitas yang seluas-luasnya kepada siapapun. Semua anak bisa sekolah, tidak ada diskriminasi, anak tidak dilihat nilainya maupun status sosialnya, semua mendapat kesempatan yang sama,” lanjut Juhana.

 

Terpenting menurutnya adalah sistim ini transparan, karena orangtua dan anak bisa melihat dan mengukur melalui peta, apakah bisa diterima atau tidak. Selain itu, sistim ini juga mendidik seluruh masyarakat untuk berkarakter jujur dan mentaati peraturan.

 

“Dulu saat sistim testing, muncul fenomena ‘nitip’. Saat Ujian Nasional (UN) menjadi penentu, timbul fenomena kebocoran soal. Ada ketidakjujuran karena mengejar nilai yang sifatnya kuantitatif, tapi melupakan nilai-nilai kualitatif, yaitu salah satunya kejujuran,” tukasnya.

 

Terlebih lagi, zonasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019, Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbud nomor 420/297 315J tentang Pelaksanaan PPDB dan juga diterjemahkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2019.

 

Juhana pun menyebutkan, sistim zonasi di Kabupaten Bandung hanya diberlakukan untuk tingkat SMP seperti halnya teknis yang dimuat dalam Perbup. Terdapat sedikit perbedaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), tahun lalu sistim zonasi diberlakukan sebesar 80% pendaftar berdasarkan kewilayahan teritorial pemerintah. Sedangkan pada tahun 2019 ini, diberlakukan sebesar 90% pendaftar dan dibuat menjadi 9 zonasi.

 

Pengaturan zonasi pun sudah disosialisasikan pihaknya, yaitu Zona 1 (Margaasih, Margahayu, Kutawaringin, Katapang dan Soreang), Zona 2 (Rancabali, Pasirjambu dan Ciwidey), Zona 3 (Cangkuang, Pameungpeuk, Banjaran dan Arjasari), Zona 4 (Cimaung dan Pangalengan), Zona 5 (Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah), Zona 6 (Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi), Zona 7 (Rancaekek, Cicalengka, Cikancung dan Nagreg), Zona 8 (Solokanjeruk, Majalaya, Paseh dan Ibun) dan Zona 9 (Ciparay, Pacet dan Kertasari).

 

Waktu pendaftaran pun sudah ditentukan, yaitu tanggal 24 sampai 26 Juni 2019 untuk jalur prestasi dan perpindahan kerja orangtua, dan tanggal 1 sampai 6 untuk jalur zonasi.

 

“Saya berani mengatakan, sebetulnya PPDB itu tidak ada masalah, baik bagi saya, Disdik, maupun pemerintah. Masalah itu timbul, ketika ada anak atau orangtua yang ingin mendaftar di sekolah favorit yang dikehendakinya, dan memaksakan kehendak ketika tidak sesuai aturan, itu saja,” pungkas Juhana.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung

Attachments area