Kabupaten Bandung Raih Investment Award Nominee

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung meraih nominasi (nominee) dalam ajang Investment Award 2018 yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Investment Award adalah pemberian penghargaan kepada sejumlah dinas penanaman modal dan penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbaik 2018 di tingkat provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia. Kabupaten Bandung termasuk dalam 20 nominee dari 416 kabupaten seluruh Indonesia. Dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) terpilih Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi serta Pemprov Jabar.

 

BKPM melakukan survey terhadap 565 PTSP di seluruh Indonesia yang terdiri dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Selanjutnya, kegiatan kualifikasi pemeringkatan dilakukan dengan memotret kondisi faktual PTSP daerah dan mengukur penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.

 

Kesiapan PTSP daerah dalam menyongsong pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) juga tidak luput dari penilaian tim. Kegiatan secara keseluruhan dilaksanakan selama 5 bulan sejak Maret hingga Juli 2018.

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos, M.Ipol mengatakan rangkaian kegiatan kualifikasi pemeringkatan PTSP di bidang Penanaman Modal ini dilihat dari beberapa aspek.

 

“BKPM menilai beberapa aspek dalam kualifikasi pemeringkatan,  yaitu penilaian mandiri (self assesment), survei indeks kepuasan masyarakat (IKM), uji pemaparan, uji petik (observasi langsung ke lapangan, verifikasi dan validasi,” ujar Ruli Hadiana saat ditemui di ruang kerjanya.

 

Tim penilai dari BKPM melibatkan beberapa kementerian/lembaga, yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

 

“Selanjutnya BKPM menetapkan penyelenggara PTSP terbaik. BKPM juga menggunakan pertimbangan penilaian (award) yang dilakukan oleh kementerian/lembaga atau institusi lainnya kepada pemerintah daerah, serta memperhatikan berita dan informasi positif maupun negatif dari media cetak dan media elektronik terkait kredibilitas penyelenggaraan pelayanan publik,” terang Ruli.

 

Pihaknya terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat, salah satunya melalui informasi online Sabilulungan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SAMIRINDU) dan Sistem Layanan Online Cetak Sendiri (Si LONCER).

 

“Saat ini perizinan online dapat dicetak sendiri tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP, para pemohon bisa melakukan pencetakan perizinan dimanapun mereka berada melalui Si LONCER,” tutupnya.

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan penghargaan Investment Award 2018 kepada 12 daerah di Kantor BKPM Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ke-12 daerah ini dalam proses penilaiannya dilakukan secara berjenjang melalui seleksi tahapan uji pemaparan terhadap 40 nominasi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Sementara di tempat terpisah Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, S.H, S.Ip, M.Ip memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan DPMPTSP Kabupaten Bandung sejauh ini.

 

“Dengan adanya layanan online akan memangkas birokrasi perizinan di Kabupaten Bandung, yang jelas ini akan menghindarkan dari adanya pungutan liar karena pemohon tidak berhadapan langsung dengan petugas,” ujar Dadang Naser.

 

Kabupaten Bandung, lanjut Dadang, memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang unggul, akan tetapi diperlukan inovasi, kreativitas dan enterpreneurship untuk bisa bersaing dengan daerah lain.

 

“Untuk bisa bersaing dengan daerah lain, kita memerlukan inovasi, terobosan-terobosan dalam segala hal, kreativitas yang tanpa henti dan juga jiwa-jiwa enterpreneurship di kalangan pengusaha terutama para pelaku UKM, IKM dan UMKM yang ada di Kabupaten Bandung. Pemerintah tinggal menyediakan fasilitas agar mereka bisa berkembang, salah satunya dengan mempermudah perizinan usaha,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Kabupaten Bandung