Kab. Bandung Perlu Perda Pasar

    Karena itu, perlu ada upaya penataan pasar, salah satunya dengan membuat perangkat hukum peraturan daerah (perda), H. Tb. Raditya di ruang kerjanya, belum lama ini. Menurut Raditya, perlu diterbitkannya perda tentang penataan pasar tersebut, merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perpres tersebut mengatur dengan jelas tentang penataan pasar modern dan pasar tradisional sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

    Untuk itu, kita berharap supaya perda tentang penataan pasar ini bisa diterbitkan sebelum pemerintah pusat mengesahkan rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) Kab. Bandung. Dalam Perpres No. 112 tersebut juga diatur zonasi atau pengaturan tempat antara pasar modern dan tradisional. Dalam hal ini, letak pasar modern atau minimarket tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional.
 
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Jumat 16 Mei 2008