Kab. Bandung Perketat Pembangunan BTS

    Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kab. Bandung, M. Ikhsan di Soreang, Rabu (18/6), RTRW perubahan telah memasukkan poin-poin yang mengatur tentang tower BTS. Salah satunya adalah ingin ada penataan tower-tower operator telepon seluler yang selama ini berdiri sendiri, padahal dalam lokasi yang tidak berjauhan.

    Dijelaskan Ikhsan, setelah diperdakannya para operator telepon seluler harus bisa memanfaatkan satu tower untuk digunakan bersama. Saat ini kecenderungannya seperti itu, dan tower yang tidak digunakan harus dibongkar.

    Dilanjutkan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini, dalam RTRW perubahan juga diatur pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya. Undang-undang tentang RTRW ini sekarang lebih tegas. Siapa pun yang melanggar dapat dikenakan hukum pidana dan perdata.

    Sementara itu, dengan belum disahkannya perubahan RTRW, seluruh pihak dilarang melakukan pemanfataan ruang. Seluruh wilayah Kabupaten Bandung dinyatakan status quo. Larangan pemanfaatan ruang tidak hanya di Soreang, tetapi juga seluruh Kab. Bandung karena masih harus menunggu pengesahan RTRW.

    Akibat adanya beberapa perubahan tersebut, pengesahan di tingkat pusat menjadi terhambat, sebab harus melalui sebuah departemen yang lebih khusus. Di Kabupaten Bandung ada perubahan yang cukup signifikan, yaitu perubahan zona di Margaasih menjadi kawasan industri, serta kawasan Tegalluar. Kementerian PU menargetkan, bulan depan pengesahan perubahan RTRW bisa dilakukan. Sebelum itu disahkan, kita tidak bisa berbuat apa-apa.
 
 
 
Sumber : Harian Umum Galamedia, Kamis 19 Juni 2008