Jenis Perijinan

Jenisperijinan dan non perijinan di BPMP sesuai Perbup No. 42 / 2012.:
1. Izin Lokasi
2. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
3. Izin Gangguan
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Surat IzinUsaha Kebudayaan dan Parawisata ( SIUK )
6. Izin Prinsip Penanaman Modal (Perluasan dan Penambahan )
7. Izin Usaha Penanaman Modal ( Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan/
    Merger dan Izin Usaha Perubahan );
8. Izin Usaha Industri (IUI);
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
10. Izin Penyelenggaraan Reklame);
11. Izin Pembuangan Air Limbah;
12. Tanda Daftar Industri (TDI);
13. Izin Limbah B3;
14. Izin RumahSakit;
15. Izin Usaha Toko Modern;
16. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
17. Tanda Daftar Gudang (TDG);
18. Izin Lingkungan;
19. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional