Jelang Pilkada, PNS Harus Netral

Demi terciptanya pemilu yang adil, jujur dan bertanggung jawab, netralitas PNS sangat dianjurkan.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 PNS harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada, kegiatan kampanye baik langsung atau tidak, aktif atau tidak, apalagi keberpihakan yang dapat menguntungkan dan merugikan calon Kepala Daerah.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP dalam Sosialisasi Netralitas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, yang digelar di Bale Kandaga Soreang, Selasa (23/1/2018).

“PNS harus netral, tidak boleh memihak dan berpihak pada salah satu kelompok, tidak diskriminatif, steril dan tidak terpengaruh dari kepentingan kelompok, apalagi memberi dukungan dalam bentuk fasilitasi tertentu untuk kebutuhan kelompok,” ucap Sekertaris Daerah didampingi Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung Drs. Yani Suhardi Setiawan, MM.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, netral dalam hal tersebut yakni netral untuk menghindari pengkotak-kotakan konflik kepentingan, diskriminasi pelayanan.

Netralitas PNS juga tambahnya bisa menjadi salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme PNS.

“PNS harus aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada keluarga serta lingkungan tentang pemilu untuk mengurangi jumlah golpu. Selanjutnya, PNS harus menajdi juru kampanye pemerintah yang menyampaikan kepada masyarakat tentang kebijakan dalam meningkatkan pengetahuan dan pembangunan partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu,” ujar Sekda.

Sementara, Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Barat Hj. Imas Sukmariah,S.Sos.,M.Ap mengungkapkan, terkait ASN pedoman UU nomor 10 tahun 2016, UU nomor 5 tahun 2014, PP nomor 53 tahun 2010, SE Menpan 71 2017, SE KASN nomor 2900 2017 dan MoU Bawaslu, Menpan, Mendagri, KASN dan BKN 2015.

"Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya. “Beberapa waktu lalu juga Kemenpan RB mengeluarkan larangan bagi seluruh ASN untuk berfoto bersama pasangan calon kepala daerah dan mengunggahnya ke media sosial, menggunggah foto, mengupload pasangan calon, foto bersama, termasuk menyebarluaskan juga mengkomentari. Nanti kemenkominfo akan mengecek semua medsos terkait dengan keterlibatan PNS dalam Pilkada, karena akan terekam semua di Kemenkominfo, dan disampaikan kepada kemenpan,” ucap Imas Sukmariah didampingi Sekretaris Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan kebijakan demi menjaga netralitas ASN sebagai abdi negara.

Bukan saja dalam kampanye yang jelas-jelas tidak boleh, kata Dia, bahkan termasuk tidak boleh hadir menjadi narasumber dalam partai politik.

“PNS harus menjadi perekat pemersatu, harus menjalin netralitas, profesionalisme, integritas, sehingga tidak terlibat dalam politik praktis, ini yang perlu ditekankan, di 2018, di Kabupaten Bandung memang tidak ada, tapi sebagai penduduk Jabar akan bersama melakukan Pilgub, yang tentunya menjadi catatan apablia kita dilihat oleh LSM,wartawan atau siapapun, kemudian terbukti terlibat, maka sudah dipastikan kita termasuk dalam pelanggaran netralitas,” jelasnya.

“Berdasarkan surat edaran Menpan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 mendatang, harus dipatuhi oleh PNS, termasuk larangan memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," kata Imas.

"Banyak contoh larangan bagi ASN tidak terlibat politik diantaranya PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan," ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, beragam sanksi yang mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"Yang jelas untuk Pileg nanti ASN harus menjaga netralitas terhadap semua partai, caleg, maupun hal sebagainya yang berkaitan dengan pemilihan umum tahun 2019," tandasnya.

Agenda Sosialisasi tersebut digagas BKPPD Kabupaten Bandung dengan menghadirkan para sekertaris Dinas, Badan, Inspektorat serta Sekertaris Kecamatan sebagai peserta, dengan bertujuan agar dapat disampaikan kembali baik kepada para atasan langsung, juga kepada seluruh PNS di Organisasi Perangkat Daerah Sasing-masing.

Press Release Kominfo Setda.