Jelang Lebaran, Bupati Terbitkan 2 Edaran

Menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H, Bupati Bandung H. Dadang M. Naser menerbitkan dua Surat Edaran (SE), yakni tentang tentang disiplin pelaksanaan cuti bersama dan imbauan pencegahan gratifikasi. Kedua SE itu ditetapkan di Soreang pada tanggal 29 Mei 2019.

 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diterbitkan SE Bupati Bandung nomor 860/1285/BKPSDM Tentang Penegakan Disiplin Pelaksanaan Cuti Bersama Berkaitan Dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 dan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Tahun 2019.

 

“Cuti bersama Lebaran 1440 H ini hanya tiga hari, yaitu tanggal 3, 4 dan 7 Juni. Masuk kerja lagi tanggal 10, jangan ditambah-tambah lagi cutinya,” ucap Bupati Dadang Naser di kediamannya, Rabu (30/5/2019).

 

Sedangkan berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bupati menerbitkan SE Bupati Bandung Nomor 356/1284/BKPSDM Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

 

Dalam edaran kedua disebutkan, bahwa apabila Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. 

 

“PNS juga dilarang meminta dana, sumbangan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan dan/atau PNS lainnya,” terang dia.

 

Apabila ada PNS yang telah menerima gratifikasi berupa parsel atau sejenisnya, Dadang mengatakan itu bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. “Namun prosedur tetap harus ditempuh, laporkan ke instansi masing-masing. Lengkapi dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya sebagai bukti fisik. Nah selanjutnya nanti instansi yang melaporkan rekap penerimaannya ke KPK, biar tidak ada indikasi penyelewengan,” terang Dadang.

 

SE tersebut juga mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas, dimana pejabat struktural/pemegang kendaraan dinas tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. “Kendaraan operasional dinas tidak boleh dipakai mudik,” tegas Dadang.

 

Senada dengan hal itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung H. Wawan A. Ridwan menambahkan, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

 

“Saat PNS mendapat tugas kedinasan pada waktu cuti bersama, itu juga harus disertai dengan surat perintah atau surat tugas, dan seluruh kepala perangkat daerah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini. Apabila nanti terjadi pelanggaran, agar diambil langkah-langkah pembinaan terhadap yang bersangkutan,” tambah Kepala BKPSDM.

 

Wawan juga menegaskan bahwa hari Jum’at tanggal 31 Mei, PNS masih masuk kerja di instansi masing-masing. “Tidak beralasan sudah waktunya siap-siap mudik, karena edarannya sudah jelas dan secara nasional juga sudah diatur keppres. Sedangkan untuk Upacara Hari Lahir Pancasila akan digelar di Ciparay Sabtu besok (1/6/2019),” ujar Wawan.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung