Jelang AKB, Perusahaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Jelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seluruh perusahaan manufaktur di Kabupaten Bandung wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal tersebut diungkapkan Bupati Bandung H. Dadang M Naser dalam kunjungannya ke PT. Sinar Runnerindo, Katapang, Senin (15/6/2020).

Bupati mengungkapkan, penerapan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja agar terhindar dari paparan covid-19. Pasalnya, selama pandemi sektor industri manufaktur di Kabupaten Bandung tetap beroperasi.

“Jika kesehatan dan keselamatan para pekerja telah terlindungi, produktivitas perusahaanpun dapat berjalan secara aman, sehat dan lancar,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Dadang Naser mengapresiasi PT. Sinar Runnerindo yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tadi kami diajak berkeliling, semua pekerja di sini sudah menggunkan masker. Bahkan, jika ada pekerja yang tidak menggunakan masker, mereka akan langsung diberikan SP 3. Saya sangat mengapresiasi ketegasan perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dadang.

Guna menstabilkan kembali perekonomian, dirinya juga mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung untuk kembali beroperasi.

“Pada PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar) kemarin banyak perusahaan yang kena imbas. Mulai dari merumahkan pekerjanya sampai terpaksa memberhentikan sementara aktivitas produksinya. Menjelang AKB ini, saya mengajak seluruh perusahaan untuk beroperasi kembali,” ajak Bupati Bandung.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana menyatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di sejumlah perusahaan.

“Selama merebaknya virus corona, kami selalu melakukan sosialisasi serta monitoring ke sejumlah perusahaan. Kami terus memantau, sejauh mana protokol kesehatan diterapkan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi standar, kami akan lakukan pembinaan,” terang Rukmana.

Rukmana menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak mengeluarkan kebijakan penghentikan operasional perusahaan selama pandemi.

“Meskipun begitu, perusahaan yang tetap buka harus mendapatkan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dari Kemenperin (Kementerian Perindustrian). Adapun salah satu syaratnya adalah membuat SOP protokol kesehatan,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, HRD dan GA Manager PT. Sinar Runnerindo Romeo Benny Hutabarat memaparkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pekerja yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Sebelum memasuki area industri, semua karyawan wajib di cek suhu tubuh, cuci tangan dan memakai masker. Jika ada karyawan yang tidak menggunakan masker, kami langsung memberikan SP terakhir. Dengan begitu, mereka akan disiplin. Kami berharap, apa yang kami lakukan ini dapat mencegah masuknya virus corona ke perusahaan kami,” harapnya.

Sumber : Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan