Jaminan Kerja Bagi Aparatur Desa Diatur Perbup

Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyelenggarakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan untuk sekretaris desa dan kepala urusan keuangan desa. Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program pencapaian perlindungan sosial, serta kesadaran akan pentingnya Jamsos bagi aparatur desa se-Kabupaten Bandung.

 

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, aparatur desa saat ini dapat mengikuti program Jamsos ketenagakerjaan, yaitu melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

“Sebagai wujud kepedulian terhadap perangkat desa, seiring dengan terbitnya Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2018, Pak Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Drs. H. Teddy Kusdiana, M.Si saat membuka acara sosialisasi tersebut di Gedung Mohamad Toha Soreang, Rabu (6/3/2019).

 

Teddy menuturkan bahwa dalam Perbup tersebut, bupati menginstruksikan kepada semua kepala Perangkat Daerah (PD), kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk kepala desa, untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program Jamsos Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 

“Saya harap para peserta bisa memiliki pemahaman tentang manfaat program ini, sehingga bisa menyosialisasikan kembali serta mendaftarkan pegawainya yang ada di desa mengikuti BPJS ketenagakerjaan,” tutur Teddy.

 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jamsos, diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun. Banyak manfaat yang akan didapat dari program-program tersebut, kata dia, salah satunya yaitu mengurangi beban atas risiko pekerjaan. “Para aparatur desa akan terlindungi, akan merasa aman karena sudah memiliki jaminan sosial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menjalankan tugasnya,” tambahnya pula.

 

Pada acara tersebut diberikan santunan jaminan kematian kepada keluarga almarhum salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Nagreg, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita harapkan dengan sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya asuransi keselamatan kerja,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Pemkab Bandung