Informasi yang wajib tersedia setiap saat

1. Daftar informasi publik (DIP) yang sekurang-kurangnya memuat tentang :

a. Nomor

b. Ringkasan Informasi

c. Pejabat atau unit / satuan kerja yang menguasai informasi

d. Penanggung jawab pembuatan atau penertiban informasi

e. Waktu dan tempat pembuatan informasi

f. Bentuk informasi yang tersedia

g. Jangka waktu penyimpan atau retensi arsip

2. Informasi tentang peraturan, keputusan dan / kebijakan Badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas

a. Dokumen pendukung naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari tertibnya peraturan, keputusan atau kebijakan

b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

c. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut

f. Peraturan, keputusan dan kebijakan yang telah diterbitkan

3. Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

4. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan,

a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan

b. Profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima

c. Anggaran Badan publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan

d. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik

5. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

6. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan publik

7. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/ dikeluarkan  berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan

8. Data perbendaharaan dan inventaris

9. Rencana strategis dan Rencana kerja Badan publik

10. Agenda kerja pimpinan satuan kerja

11. Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya

12. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta

13. Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya

14. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan

15. Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan / penyelesaian sengketa

16. Informasi tentang standar pengumuman informasi bagi badan publik yang memberikan izin dan melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatan berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

17. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum