Arsip Informasi Publik Sekretariat DPRD

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Sekretariat DPRD:

1. Informasi tentang profil Badan Publik;
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
     - Renstra 2011-2015
     - Renja 2014
     - Lakip 2012
     - Rencana Angenda Kegiatan 2013
     - Rekap Kegiatan Setwan Tahun 2013
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
     - Laporan Tahunan Tahun 2012
     - Laporan Triwulan II Tahun 2013
     4. ringkasan laporan keuangan;
    - Ringkasan RKA 2013
    - Ringkasan DPA 2013
    - LRA 2012
    - Neraca 2013
    - Daftar Inventaris Barang
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
    - Daftar Keputusan DPRD Tahun 2012
    - Daftar Keputusan DPRD Tahun 2013
    - Rancangan Per UU Tahun 2013
  

7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.