Informasi Publik Kelurahan Rancaekek Kencana

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kelurahan Rancaekek Kencana :

1.  Informasi tentang profil Badan Publik;
     - Tupoksi Lurah
     - Tupoksi Sekretaris Kelurahan
     - Tupoksi Kasi Kemasyarakatan
     - Tupoksi Kasi Pemerintahan
     - Tupoksi Kasi Pembangunan
     - Tupoksi Kasi Trantibum
     - Visi dan Misi
     - Struktur Organisasi

2.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3.  Ringkasan informasi tentang kinerja;
4.  Ringkasan laporan keuangan
     - Ringkasan RKA SKPD
     - Ringkasan DPA SKPD
     - Laporan Realisasi Anggaran SKPD
   
5.  ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6.  informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7.  informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8.  informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
     oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
     yang bersangkutan;
9.   informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
      Publik.