Arsip Informasi Publik Kelurahan Baleendah

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kelurahan Baleendah:
 1. Informasi tentang profil Badan Publik;
 2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
 3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
 4. Ringkasan laporan keuangan
 5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
 6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
 7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
 8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
 9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
 10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.