Arsip Informasi Publik Kecamatan Paseh
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Paseh :
1. Informasi tentang profil Badan Publik;
- Struktur Organisasi
- DUK Kecamatan Paseh Tahun 2015
2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
4. Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD
- Ringkasan DPA SKPD
- Ringkasan DPA 2015
Ringkasan DPA 2014
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD
5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
6. informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
7. informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
8. informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik
oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
yang bersangkutan;
9. informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
10. informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan
Publik.
11 Standar Oprasional Prosedur
12. LAKIP KECAMATAN PASEH 2014
13. LAPORAN TAHUNAN 2014 KECAMATAN PASEH
14. RENJA 2014 KECAMATAN PASEH
15. RENJA 2015 KECAMATAN PASEH